Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7094 Lihat semua

FAKTA1.COM, KONAWE— Keputusan tegas Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, yang langsung mencopot empat pejabat eselon II usai apel pagi, Senin (21/4/2025), telah menjadi sorotan publik dan media.

Di balik langkah yang dinilai berani ini, muncul banyak pertanyaan tentang dasar hukumnya, transparansi, hingga kemungkinan dampak jangka panjangnya.

Empat pejabat tinggi, termasuk Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Konawe, dinonaktifkan secara mendadak. Yang paling mengundang perhatian adalah gaya penyampaian Bupati dalam video yang beredar luas, dengan pernyataan lantang yang menegaskan sikap “tidak main-main” terhadap kinerja dan disiplin aparatur.

Namun, keputusan ini juga membuka pintu polemik. Berdasarkan regulasi yang berlaku—UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 17 Tahun 2020—pemberhentian pejabat tinggi pratama harus melewati mekanisme yang jelas, termasuk rekomendasi BAPERJAKAT dan pemberian hak pembelaan diri.

Pernyataan dari drg. Mawar Taligana, yang mengaku belum pernah menerima teguran apapun sebelumnya, menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian prosedural dalam proses penonaktifan ini.

Apalagi, sikap diam dari

Ketua BAPERJAKAT dan Kepala BKPSDM seolah memperkuat adanya komunikasi yang tertutup atau belum matang secara administratif.

Langkah ini bisa dilihat sebagai upaya reformasi birokrasi yang cepat dan tanpa kompromi. Tapi jika tidak dibarengi dengan prosedur yang sesuai aturan, justru bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang gugatan hukum dari pejabat yang diberhentikan.

Pertanyaannya kini, Apakah ini awal dari perombakan besar-besaran, atau justru bibit dari krisis kepercayaan dan ketidakpastian hukum di lingkungan pemerintahan Konawe?.

Sementara itu, Ombudsman Sultra dan DPRD Konawe masih belum bersuara. Namun tekanan publik semakin kuat agar lembaga pengawas turun tangan menyelidiki legalitas tindakan ini.

Masyarakat kini menanti apakah ini hanya langkah emosional, atau awal dari tata kelola pemerintahan yang tidak transparan. Jika tidak segera diklarifikasi, keputusan ini berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.