FAKTA1.COM, MAKASSAR — Kajati Sulsel Agus Salim dan Kepala Wilayah Perum Bulog Sulsel dan Sulbar, Akhmad Kholisun, telah menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Bulog Sulsel dan Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan ini, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (11/07/2024) pukul 14.00 WITA, turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Pimpinan Kanwil Sulsel dan Sulbar, Kepala SPI Wilayah Makassar, serta para Manager dan Regional Manager.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Kholisun menyampaikan apresiasi atas penandatanganan MoU sebagai langkah untuk membangun ketahanan pangan Indonesia.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset dan piutang Perum Bulog. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi Perum Bulog.
Kajati Sulsel Agus Salim menekankan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap bermitra dengan Perum Bulog untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulawesi Selatan.
Perjanjian kerjasama ini bukan hanya sekedar dokumen formal, melainkan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan besar yang bermanfaat bagi masyarakat.
Agus Salim juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh kepada Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik terkait sengketa perdata maupun tata usaha negara.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung tugas Perum Bulog dengan efektif dan efisien.(*)