Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Langkah Strategis: Kerjasama Kejati Sulsel dan Perum Bulog

badge-check


					Langkah Strategis: Kerjasama Kejati Sulsel dan Perum Bulog Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, MAKASSAR — Kajati Sulsel Agus Salim dan Kepala Wilayah Perum Bulog Sulsel dan Sulbar, Akhmad Kholisun, telah menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Bulog Sulsel dan Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penandatanganan ini, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (11/07/2024) pukul 14.00 WITA, turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Pimpinan Kanwil Sulsel dan Sulbar, Kepala SPI Wilayah Makassar, serta para Manager dan Regional Manager.

Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Kholisun menyampaikan apresiasi atas penandatanganan MoU sebagai langkah untuk membangun ketahanan pangan Indonesia.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset dan piutang Perum Bulog. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi Perum Bulog.

Kajati Sulsel Agus Salim menekankan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap bermitra dengan Perum Bulog untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulawesi Selatan.

Perjanjian kerjasama ini bukan hanya sekedar dokumen formal, melainkan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan besar yang bermanfaat bagi masyarakat.

Agus Salim juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh kepada Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik terkait sengketa perdata maupun tata usaha negara.

Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung tugas Perum Bulog dengan efektif dan efisien.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Tingkatkan Keterampilan,Kodim 1002/HST Bersama Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

12 September 2024 - 22:18 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Monitoring di Lapas Banjarmasin

12 September 2024 - 22:10 WIB

JAM-PIDMIL Jadi Narasumber Focus Group Discussion Kejati Kalsel dengan Tema Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas

12 September 2024 - 22:05 WIB

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Trending di Headline