BEKASI, FAKTA1.COM – Kasus ini bermula dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu Suda dan Floridina. Namun, upaya ini gagal. Pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina.
“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi
Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) ada.
“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Ada Kami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” terang Twedi
Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif, untuk mencegah kejadian dimasa depan.
Kepala Pers Fakta News Perwakilan Wilayah Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora