
FAKTA1.COM, KONAWE— Ketua Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI) Andi Ifitrah Porondosi, menghimbau semua pihak untuk menjaga kondusifitas memasuki masa tenang pemilihan
kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe, yang berlangsung pada hari ini, Tanggal 24 26 November 2024.
“Masyarakat diharapkan bersiap menuju TPS pada Rabu, 27 November 2024, untuk menentukan
pemimpin yang akan membangun Kabupaten Konawe yang sama kita cintai,” selamalima tahun ke depan demi kesejahteraan dan kedamaian,” ujarnya kepada Media Minggu (24/11/2024).
Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk diketahui, masa tenang adalah periode dimana aktivitas kampanye dilarang. Selama masa
ini, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang harus dipatuhi yakni, pada masa tenang, peserta
Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam.bentuk apapun.
Selain itu, Andi Ifitrah Porondosi, mengimbau seluruh penyelenggara untuk menjunjung tinggi integritas
dan bersikap netral agar Pilkada menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Lebih lanjut” Ketua DPC PPWI kabupaten Konawe, menghimbau kepada seluruh teman-teman yang tegabung DPC PPWI kabupaten Konawe, untuk Membantu Pemerintah daerah kabupaten Konawe, dalam penyebaran informasi terkait pemilihan Gubernur maupun Bupati Konawe dan melakukan pencegahan terjadi kecurangan di tengah masyarakat sebelum pelaksanaan dan sesudah Pilkada,” jelasnya.
“Saya meminta Kepada seluruh teman teman media yang tergabung dalam wadah PPWI kabupaten Konawe untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dilingkungannya untuk tolak politik uang dan melaporkan ke lembaga yang berwenang Bawaslu apabila melihat kecurangan terjadi dan membantu Pemkot Serang untuk pencegahan berita hoax ditengah masyarakat,” katanya
Andi Ifitrah Porondosi,, juga menegaskan bahwa, PPWI dapat memberikan kesadaran ditengah masyarakat tentang money politik dan menjadi filter dalam menangkal berita bohong atau
Money politics merupakan bagian dari skandal korupsi pemilu dan isu penting diantara pelanggaran
pemilu lainnya. Sesuai dengan definisi yang umum, money politics mungkin hanya dikaitkan dengan
praktek beli suara (vote buying). Padahal money politics dalam artian pengaruh uang dalam pemilu
tidak hanya sekedar praktek beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan pemilu
yang dapat dipengaruhi oleh uang sehingga dapat diuntungkannya salah satu partai politik atau
kandidat dan/atau tidak diuntungkannya partai politik
atau kandidat yang lain., Terangnya.
Masih Kata dia” Banyak sekali proses-proses yang dapat dipengaruhi oleh uang dalam pemilu dan menyebabkan diuntungkannya satu peserta pemilu dibandingkan yang lain, misalnya saja proses verifikasi Capres dan Cawapres, proses verifikasi partai politik oleh KPU dan KPUD, proses penghitungan hasil pemilu dan proses rekapitulasi data hasil pemilu. Selain itu, proses penempatan seseorang pada nominasi tertentu juga sangat rentan dipengaruhi uang.
Sehingga nominasi kandidat legislatif sangat mungkin ditentukan oleh permainan uang.
Pengalaman dari pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, Khususnya di Kabupaten.Konawe, modus money politics dibagi dalam kategori langsung dan tidak langsung. Misalnya, (a) membagi-bagikan uang secara langsung, (b) instruksi memasangkan bendera dengan imbalan uang, (c) pembagian sembako, (d) memberi uang. kepada massa kampanye, (e) membagikan uang melalui temu kader, (f) janji-janji memberikan sesuatu, (g) memberikan bantuan dana pembangunan rumah ibadah, dan berbagai modus.lainnya.
Sebenarnya money politics jelasnya” dalam penyelenggaraan pemilu memiliki cangkupan yang lebih luas. Tidak hanya dilihat dari hubungan antara partai politik atau kandidat dengan pemilih, akan tetapi juga harus dilihat di dalam bentuk-bentuk interaksi antara partai politik atau kandidat, penyelenggara pemilu (KPU dan pengawas pemilu).








Tinggalkan Balasan