Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7019 Lihat semua

KALSEL, FAKTA1.COM
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se- Dunia (HARKODIA) dengan tema ” Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” Kejati Kalsel Melaksanakan Press Release, (Senin, 9 November 2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati,S.H.,M.H yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi,S.H.,M.H. Asisten Intelijen Bapak I Wayan Wiradharma, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus DR.Abdul Mubin, S.H.,M.H.

Bahwa pada kesempatan Press Release tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan RinaVirawati,S.H.,M.H menyampaikan Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan selama tahun 2024 menangani perkara sebanyak 31 (tiga puluh perkara) perkara, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68 (delapan belas milyar seratus tiga puluhsembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu dua puluh sembilan koma enam puluh delapan).

Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan penanganan perkara sebanyak 5 (lima) perkara denganjumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.6.836.909.401,00 (Enam Milyar Delapan Ratus Tiga PuluhEnam Juta Sembilan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) dan dari jumlah uang tersebut padasebagian yang telah di sita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diperlihatkan pada kegiatan PressRelease dengan jumlah sebesar Rp.3.086.909.401(Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Satu Rupiah ).

Adapun 5 Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :
1.Perkara atas nama tersangka WR.

2.Perkara atas nama tersangka ESPerkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan Uraian / kasus posisi:- Bahwa PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksidari Bank plat merah (BUMN) CabangBanjarmasin sebesar Rp. 5.800.000.000,-(lima miliar delapan ratus juta rupiah) jangka waktu 36 bulandengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT.ASM.

Bersambung kehalaman 2

Bahwa dalam prosespemberian Pembiayaan konstruksi Bank Plat merah kepada PT. ASM terdapat perbuatan melawanhukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.230.000.000,00 (limamiliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP.

Dari penangananperakara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2.586.909.401,00 (Dua miliarlima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus satu rupiah).

3. Perkara atas nama tersangka MR.

Bahwa perbuatan tersangka MR selaku Direktur PT. ADCL menggunakan uang modal penyertaansebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah) tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis(RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam RapatUmum Pemegang Saham (RUPS), dan hal itu, bertentangan dengan Permendagri No.77 tahun 2020tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri

No.52 tahun 2012 tentangpengelolaan investasi daerah,Peraturan Bupati Balangan No.85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairanmodal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh tersangka tersebut berpotensi kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 19.000.000.000,- (sembilanbelas miliar rupiah).

Dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uangsebesar Rp.4.250.000.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

4. Perkara atas nama tersangka MS.

Bahwa Dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HuluSungai Tengah Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh tersangka M.S dimana tersangka merupakanpihak yang bukan merupakan bagian Aparatur Sipil Negara di Dinas Sosial Pengendalian PendudukKeluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan& Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengahsebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh Desa/ Kelurahan dalam wilayah Kabupaten HuluSungai Tengah dan menerima dana jasa Kader Sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Perkara atas nama terpidana Hairiyah.

Dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabahdan kredit(tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsadi PT. Bank Pelat merah (BUMN). Tahun 2020-2022 yang diduga merugikan Keuangan Negara kuranglebih sebesar Rp. 6.592.723.270,- (Enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus duapuluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang dilakukan oleh terpidana Hairiyah (perkaradimaksud sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telahInkracht).

Bahwa kegiatan Press Release ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan dalam rangkamemperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 dengan Tema “Bersama MelawanKorupsi Untuk Indonesia Maju ” untuk itu maka dalam kesempatan yang baik ini kami sampaikan kepadaPublik capaian kinerja kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Bersambung kehalan 3

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi denganmenjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas. Penaganan Perkara ini tidak hanyadilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelakudan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansiterkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan Press Release tersebut Kepala KejaksaanTinggi juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalin kerja sama dalammempublikasikan semua kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, besar harapan kami kerjasama tersebut dapat terus dilanjutkan dan bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat Banua.

Banjarmasin, 09 Desember 2024 KASI PENERANGAN HUKUM: YUNI PRIYONO,S.H.,M.H.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Siti Mirani Istiqomah,SH. /Pranata Kehumasan Hp.082154004948 Email:penkumk@gmail.com

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.