Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7135 Lihat semua

FAKTA1.COM, JAKARTA— Tenaga honorer R2 dan R3 yang terdaftar database BKN ngga perlu khawatir dengan status PPPK paruh waktu.

Pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer database BKN agar mereka mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Aba Subagja, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu tidak akan selamanya berada dalam posisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa mereka masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan menunjukkan kinerja yang baik.

Menurutnya, meskipun tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu memiliki keterbatasan dalam jam kerja, mereka tetap mendapatkan hak dan kewajiban sama halnya PPPK penuh waktu

PPPK paruh waktu juga memiliki kesempatan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Penempatan tenaga honorer dalam skema PPPK

paruh waktu sebenarnya merupakan bagian dari masa transisi.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk membuktikan kualitas kerja mereka sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan demikian, status paruh waktu ini tidak bersifat permanen, melainkan sebagai tahap awal dalam proses seleksi berbasis evaluasi kinerja.

Faktor pertama adalah evaluasi kinerja, di mana tenaga honorer yang menunjukkan performa baik dapat diangkat tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Faktor kedua adalah ketersediaan anggaran, yang akan memengaruhi keputusan instansi terkait dalam pengangkatan tenaga honorer ke status penuh waktu.

Aba Subagja menjelaskan bahwa terdapat dua faktor utama yang menjadi penentu dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.