Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Menuai Sorotan Masyarakat, Oknum Pendamping Desa di Enrekang Ikut Menyerahkan Rekomendasi Partai PKB

badge-check


					Menuai Sorotan Masyarakat, Oknum Pendamping Desa di Enrekang Ikut Menyerahkan Rekomendasi Partai PKB Perbesar

Silakan Bagikan:

ENREKANG, FAKTA1.COM -Sabtu, 3 Agustus 2024, di Kafe Latimojong, Ibu Ati, yang berperan sebagai pendamping desa, menjadi sorotan masyarakat setelah ikut menyerahkan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama dengan simpatisan dan pengurus partai tersebut. Tindakan ini dinilai kontroversial karena bertentangan dengan undang-undang yang melarang pendamping desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kehadiran Ibu Ati dalam acara tersebut dianggap melanggar etika dan peraturan yang ada, sehingga menimbulkan reaksi dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Para pengamat menilai bahwa peran pendamping desa seharusnya netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu untuk menjaga integritas dan kredibilitas program pendampingan desa.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh salah satu calon bupati bersama tim suksesnya, yang turut serta dalam penyerahan rekomendasi tersebut. Kehadiran calon bupati ini semakin menambah intensitas kontroversi, mengingat peran pendamping desa seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang mendukung salah satu calon.

Sorotan ini semakin diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa tokoh masyarakat yang mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan Ibu Ati bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pendampingan desa dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga yang seharusnya berfungsi untuk mendukung pembangunan dan kemajuan desa secara netral dan objektif.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran ini dan memastikan bahwa pendamping desa tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. YdEkg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Rayakan HUT ke-69 mulai donor darah hingga bagikan air bersih

12 September 2024 - 13:39 WIB

Buka Tabungan Bank Syariah Annisa Mukti Banyak Manfaatnya

12 September 2024 - 13:09 WIB

Lantik dan Ambil Supah 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

12 September 2024 - 12:57 WIB

Trending di Headline