
SURABAYA, FAKTA1.COM – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur mengecam keras pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang pengusaha sound horeg bernama Setyo dalam sebuah acara siaran langsung di televisi nasional. Pernyataan tersebut dinilai telah melecehkan fatwa dan mencederai kehormatan para ulama.
Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jatim, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa ucapan yang disampaikan oleh Setyo secara terbuka di muka publik sama sekali tidak bisa dibenarkan, baik dari sudut pandang norma, adab, maupun moral.
“Apa yang disampaikan oleh Bos sound horeg saat live di TV nasional tidak bisa dibenarkan, baik dari segi norma, adab, dan moral. Kita sebagai umat Muslim tentunya harus saling memaafkan, namun negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar,” ujar Didi Sungkono saat dimintai tanggapan oleh awak media.
- Gerbong Kepemimpinan Baru Unusia Bergerak, Dosen Sosiologi Isi Sejumlah Posisi Strategis
- Sambut HUT TNI ke-81, Koramil 03/Maritengngae Bersama Santri Tanam Pohon di Allakuang
- Tak Sekadar Soal Followers, Ini “Raja Uang” TikTok Indonesia 2026: Willie Salim di Panggung Atas, Para Sultan Live Shopping Mengintai
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ia menambahkan, penggunaan kata-kata kasar secara terbuka yang disaksikan oleh masyarakat luas di seluruh Indonesia memicu kemarahan mendalam.
“Perkataan ‘goblok’ di depan umum disaksikan masyarakat seluruh rakyat Indonesia membuat darah ini seakan mendidih. Bagaimana itu ulama yang memberikan ‘fatwa’ malah dikatakan ‘goblok’? Itu perbuatan sangat congkak, arogan, sombong, dan harus dihentikan,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika pemandu acara (moderator) dalam siaran langsung tersebut mempersilakan Setyo untuk memberikan komentar mengenai fatwa haram sound horeg yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
Alih-alih memberikan tanggapan secara konstruktif, Setyo justru melontarkan pernyataan yang menyerang institusi keagamaan.
- Gerbong Kepemimpinan Baru Unusia Bergerak, Dosen Sosiologi Isi Sejumlah Posisi Strategis
- Sambut HUT TNI ke-81, Koramil 03/Maritengngae Bersama Santri Tanam Pohon di Allakuang
- Tak Sekadar Soal Followers, Ini “Raja Uang” TikTok Indonesia 2026: Willie Salim di Panggung Atas, Para Sultan Live Shopping Mengintai
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“MUI Jawa Timur itu bagi saya sendiri, itu sebuah kegoblokan MUI-nya sendiri. Kenapa? Karena MUI itu harusnya menjaga. Saya tuh orang Jawa Tengah, saya menghormati. Saya menghormati dan saya cinta teman-teman Jawa Timur, tapi kegoblokannya MUI ini malah justru dipertontonkan seluruh Indonesia,” ucap Setyo dalam tayangan tersebut.
Melihat situasi yang memanas dan penggunaan bahasa yang tidak pantas, moderator langsung menegur Setyo mengingat acara tersebut disiarkan secara langsung ke seluruh penjuru negeri.
“Bisa saya minta tolong menggunakan diksi yang lebih santun karena kita sedang live di TV nasional,” tegur moderator.
Mendapat teguran tersebut, Setyo sempat terdiam sebelum akhirnya menambahkan bahwa MUI Jatim seharusnya berbenah diri karena yang menjalankan usaha tersebut adalah anak-anak bangsa sendiri.
“Iya, jadi MUI Jawa Timur ini harusnya, karena kan harusnya
Berkas Perkara Siap, Tunggu Instruksi Ketua MUI Jatim
Menanggapi arogansi tersebut, pihak Komisi Hukum dan HAM MUI Jatim memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, seluruh dokumen dan berkas laporan telah disiapkan dan hanya tinggal menunggu instruksi lanjutan dari Ketua MUI Jawa Timur untuk melangkah ke jalur hukum.
“Sudah siap semua berkasnya, tinggal menunggu perintah dari Ketua MUI Jawa Timur, pasti akan kita laporkan ke kepolisian agar pelaku diproses secara hukum secara adil, biar kedepan tidak arogan dan bisa menghormati ulama,” ungkap Didi.
Dari aspek yuridis, tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran hukum. Didi memaparkan bahwa pernyataan di ruang publik yang menyerang institusi atau individu dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita ini sudah diam, tidak berkomentar apapun, malah ulama kami dihina seperti itu. Ada Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yang saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2).
Selain itu, secara umum dalam hukum pidana nasional, melontarkan kata-kata merendahkan seperti “goblok” di hadapan publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan (Pasal 310 KUHP), maupun ujaran kebencian (hate speech) jika terbukti memenuhi unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan dan martabat seseorang atau kelompok.
“Intinya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius karena dilakukan di ruang publik yang disaksikan orang lain,” pungkas Didi Sungkono.
(Redho)








Tinggalkan Balasan