Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Ombudsman RI Gelar Diskusi Publik tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Kebencanaan

badge-check


					Ombudsman RI Gelar Diskusi Publik tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Kebencanaan Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, ENREKANG– Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sul-Sel melaksanakan kegiatan akses pengaduan publik tahun 2024 di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada hari Jumat (25/6/2024). Kegiatan tersebut merupakan diskusi publik dengan tema “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Kebencanaan” yang digelar di ruang pola kampus Unimen, kabupaten Enrekang.

Diskusi publik ini dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang A. Sapada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, akademisi, organisasi wartawan, dan tokoh masyarakat.

Dalam acara tersebut, Pj Sekda A. Sapada menyampaikan apresiasi terkait kehadiran Ombudsman dalam melaksanakan kegiatan akses pengaduan publik. Hal ini diharapkan dapat mengawal dinamika pemerintahan serta mendorong upaya mitigasi bencana melalui tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara itu, Ismu menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelayanan publik menjadi bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kelima OPD ini dinilai sebagai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Dari hasil penilaian, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang akan disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik,” jelas Ismu.

Dari hasil penilaian tersebut, tiga instansi berhasil meraih predikat zona hijau terbaik, yakni Pemkab Pinrang dengan skor 92,33%, Pemkab Luwu Utara dengan skor 87,35%, dan Pemkab Gowa dengan skor 85,15%. Sedangkan, instansi yang meraih predikat zona kuning adalah Takalar, Maros, Wajo, Selayar, Palopo, Pangkep, Enrekang, dan Sidrap.

Kegiatan diskusi publik tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan kebencanaan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kualitas layanan publik dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah daerah. TimYdEkg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline