
FAKTA1.COM, SIDOARJO— Curi motor Pasangan Suami Istri (Pasutri) MT (35 tahun) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial DR (34 tahun), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) pada wartawan, menyampaikan bahwa pelaku Saat beraksi, MT menggunakan kunci T
- Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh
- PGRI Kabupaten Enrekang Ikuti Rakor PORSENIJAR, Target Turunkan 4000 Guru di Sidrap
- Veda Ega Start dari P21, Fans Tetap Optimis: “Comeback Ride” Masih Sangat Mungkin di Moto3 Catalunya 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Wonoayu, dan Tanggulangin,” kata Kompol Agus.
Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya. “Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Redho)








Tinggalkan Balasan