FAKTA1.COM– Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu merupakan fenomena yang sudah tidak asing.
Tidak sedikit pengendara nekat mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor buatan pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan.
Bahkan ada juga orang yang memakai jasa pembuatan pelat nomor untuk menghindari aturan ganjil-genap atau tujuan lain.
TNKB yang tidak berasal dari kepolisian dilarang Penggunaanya.
Pasalnya, pelat nomor tersebut akan tetap dianggap palsu meskipun tidak mengubah nomor yang tertera.
Aturan terkait penggunaan pelat nomor ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut bunyi aturannya:
Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
– Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan;
Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (5/9/2024) adapun tindakan membuat pelat nomor di pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan telah melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009.
Pelakunya akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Alur Pembuatan Pelat Nomor di Samsat
Kemudian, berikut adalah alur pembuatan TNKB baru jika yang lama hilang:
- Mengisi formulir permohonan di Samsat.
- Menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, surat keterangan tempat tinggal, nomor induk pengusaha (untuk badan usaha), dan dokumen lainnya yang relevan.
- Menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Menyertakan surat tanda laporan kehilangan dari polsek terdekat.
- Membayar biaya yang ditetapkan.
Biaya Pembuatan Pelat Nomor Baru
Biaya pembuatan pelat nomor baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Rinciannya sebagai berikut:
– Kendaraan roda dua: Rp 60.000.
– Kendaraan roda empat: Rp 100.000.
Semoga Bermampaat.