banner 728x90

Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Enrekang Temukan 1.450 Data Pemilih Tidak Dikenali

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

ENREKANG, FAKTA1.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang akan menyerahkan 1.450 data pemilih yang tidak dikenali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang. Data ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bawaslu, setelah melakukan uji petik terhadap hasil pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Data pemilih tidak dikenali tersebut tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kecamatan Alla dengan 51 pemilih, Anggeraja 224, Baraka 46, Baroko 9, Bungin 6, Buntu Batu 6, Cendana 356, Curio 50, Enrekang 25, Maiwa 452, Malua 25, dan Masalle 200.

Anggota Bawaslu Enrekang, Haslipa, yang menjabat sebagai Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas, dan Humas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data pemilih dan mencegah adanya pemilih yang terlewat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami menemukan beberapa kasus di mana pemilih yang memenuhi syarat tidak dikenali. Data ini penting untuk segera diserahkan ke KPU agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Haslipa.

Sejak awal, Bawaslu Enrekang telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemutakhiran data pemilih, termasuk memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait temuan di lapangan. Menurut Haslipa, saran perbaikan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki data agar Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kami berharap KPU Enrekang dapat segera memverifikasi dan memperbaiki data ini, sehingga semua warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan tidak ada yang terlewatkan,” tambah Haslipa.

Penyerahan data pemilih tidak dikenali ini juga merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Enrekang dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. YdEkg

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *