Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Perkara Yang Dianggap Wanprestasi Merupakan Pidana Murni Penipuan dan Penggelapan

badge-check


					Perkara Yang Dianggap Wanprestasi Merupakan Pidana Murni Penipuan dan Penggelapan Perbesar

Silakan Bagikan:

KEPULAUAN TANIBAR, FAKTA1.COM- Maraknya kasus penipuan dengan berbagai cara sehingga sering merugikan orang lain merupakan kasus yang telah berulang kali terjadi di berbagai daerah, kasus penipuan ini pun terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kali ini kasus penipuan berhasil di ungkap satuan Unit 1 (satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar serta berhasil mengamankan pelaku penipuan berinisial N, Kamis (06/062024.)

Saat dikonfirmasi terkait dengan kronologis kejadian Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa awalnya korban berinisial C dan pelaku berinisial N bertemu di Surabaya sekitar tahun 2023, kemudian terlapor meyakinkan korban agar memberikan modal kepadanya untuk membeli barang berupa biji Lontar.

Karena korban sudah mengenal dan mengetahui identitas pelaku yang berprofesi sebagai pembeli biji lontar di daerah Maluku Kabupaten Kepulauan Tanimbar percaya.Selanjutnya pada tanggal 25 oktober 2023 pelaku menawarkan barang berupa biji lontar kepada korban, adapun saksi saudara R yang merupakan orang kepercayaan dari korban yang berada di saumlaki diperintahkan untuk mengecek barang tersebut ada atau tidak ternyata barang tersebut ada kemudian dihubungi lah saudara W yang juga merupakan salah satu orang kepercayaan korban, saudara W pun menghubungi korban untuk memberitahukannya bahwa barang yang dimaksud yaitu biji lontor tersebut ada sehingga korban mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada pelaku,

“Barang tersebut akan dikirim dengan kapal tanggal 08 November 2023.Pada tanggal 01 November pelaku meminta lagi uang tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk satu kontener lagi,’jelqsnya.

Tidak sebatas itu saja, pada tanggal 02 November 2023 pelaku meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengambilan biji lontar di pulau namun sampai dengan tanggal 20 November barang tersebut belum dikirim malahan pelaku meminta lagi Rp 180.000.000,- ,”Untuk empat kontener tetapi sampai dengan sekarang belum di kirim sama sekali, “ujar Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.

Akibat dari perbuatan pelaku, kini pelaku berinisial N telah diamankan dan dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial N terbukti bersalah kini pihak  Reskrim telah melimpahkan berkas pelaku kepada  pihak kejaksaan, sementara one prestasi yang di tudingkan kepada pihak unit satu (1) Reskrim Kepulauan Tanimbar tidaklah benar pasalnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pidana murni yakni penipuan dan/atau penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Tahanan Tewas Dianiaya 7 Anggota Polres Polman Kena Patsus , GAM : Kapolres Polman Apa Berani Mundur ?

17 September 2024 - 07:55 WIB

Perjalanan Spiritual CEO PT Fakta Sentra Media, Fery Sirajuddin, Jurnalis Sidrap ke Tanah Suci

17 September 2024 - 04:12 WIB

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Trending di Headline