Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7010 Lihat semua

FAKTA1.COM, SIDRAP — Tersangka pembunuhan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap adalah anak dibawah umur.

Dia adalah inisial AP yang berusia 17 tahun dan ditangkap di Kabupaten Enrekang setelah bersembunyi selama sepuluh hari setelah melakukan pembunuhan.

Korbannya adalah Wawan yang merupakan bos AP tempat pelaku bekerja sebagai pemusik gambus pada 2023.

Lantas berapa ancaman hukum tersangka pembunuhan tersebut? Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto menyebut bahwa pelaku akan dihukum setengah dari ancaman dari orang dewasa.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantri Taherong menambahkan bahwa perlakuan terhadap tersangka yang masih anak diatur dalam undang-undang perlindunhan anak.

“Sehingga ada batasan-batasan yang harus kita jaga sehingga tetap tidak menghalagi hak-hak tersangka maupun korban,” ucapnya, Jumat, 28 Maret 2025.

Kemudian pasal yang diper sangkakan yaitu 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan

ini terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka, AP (17), nekat menghabisi nyawa bosnya, Wawan (40), karena kesal gajinya sebesar Rp1,5 juta tak kunjung dibayarkan.

Saat kembali menagih upahnya, terjadi cekcok yang berujung pada aksi brutal. Dalam kondisi emosi, AP menebas korban dengan parang hingga Wawan tewas di tempat akibat luka fatal di lehernya.

Setelah kejadian, AP melarikan diri ke Kabupaten Enrekang sambil membawa handphone korban. Namun, polisi berhasil meringkusnya dan menghadiahinya timah panas karena mencoba kabur.

Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan jaket yang digunakan saat kejadian telah diamankan polisi. (Fers)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.