ENREKANG, FAKTA1.COM— Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024.
Acara peluncuran tahapan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati tahun 2024 digelar di Taman kota Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang yang dihadiri Pj. Bupati Enrekang Dr.H.Baba, Kabag Ops Andi Asdar mewakili Kapolres Enrekang, Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Seluruh Kepala OPD, Perwakilan KPU Irian Jaya, Ketua KPU Enrekang,. Sabtu malam (22/6).
Ketua KPU Enrekang Munir Anas mengatakan, “Kedepan tanggal 27 November 2024 kita semua akan melaksanakan pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang khususnya, oleh karena itu saya berharap kepada semua masyarakat jangan sampai golput,” jelasnya.
Pj. Bupati Enrekang Dr H Baba mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga kondusifitas pada saat pemilu yang telah kita laksanakan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD. Selanjutnya
Pj. Bupati Enrekang juga berharap “Pada tanggal 27 November 2024 semua bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara masing-masing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang. Ini merupakan momen yang sangat penting karena memilih pemimpin yang kedepannya dapat membawa Kabupaten Enrekang lebih baik lagi, dan ini awal kita menuju Indonesia Emas (Enrekang Maju Aman dan Sejahtera) tahun 2024-2029,” ucapnya.(YdEkg)