
SIDRAP, FAKTA1.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua orang terduga pelaku penyedia jasa layanan seksual yang diduga menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Keduanya diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SA alias P, 22 tahun, dan NAP alias N alias P, 22 tahun. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang disebut menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick Krisyana Ambarita, menyampaikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan personel Unit PPA setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan praktik layanan seksual secara daring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga mulai menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022.
Keduanya disebut bergantian mengoperasikan aplikasi untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan.
Dalam menjalankan aksinya, terduga SA disebut berperan mengantar NAP menemui pengguna jasa. Saat NAP berada di dalam kamar untuk melayani pelanggan, SA diduga menunggu di luar kamar.
Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut memperoleh bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp250
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem serta tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 11, Vivo yang diduga digunakan untuk aplikasi MiChat, dan Oppo A3S.
Polisi juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas serta satu botol minyak zaitun yang ditemukan saat proses pengamanan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.
Saat ini, kedua terduga masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing serta aktivitas yang dilakukan keduanya untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.(*)








Tinggalkan Balasan