Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

PT OSS Diminta Kosongkan Objek Sengketa, seusai Gelar Eksekusi Pencocokan Lahan oleh PN Unaaha

badge-check


					PT OSS Diminta Kosongkan Objek Sengketa, seusai Gelar Eksekusi Pencocokan Lahan oleh PN Unaaha Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha gelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/5/2024).

Pelaksanaan pencocokan lahan sengketa, setelah adanya pengajuan penggugat Aini Indarsih bersaudara yang memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.

Dalam pelaksanaannya, PN Unaaha mulai melakukan dengan mengukur luasan tanah, hingga batas-batas yang telah ditentukan, yang disaksikan penggugat, kuasa hukum penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, tergugat PT VDNI, dan kepolisian.

Andre Darmawan, selaku Kuasa Hukum penggugat mengatakan, pencocokan lahan sengketa, sebagai bentuk tindak lanjut daripada putusan pengadilan yang perkara dimenangkan kliennya.

“Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah menangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasannya juga masih sama. Itu luasanya 200×400, jadi totalnya delapan hektare,” ucap dia.

Namun dalam proses pencocokan objek sengketa, ada fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Dimana yang saat ini menduduki atau menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.

Sementara diatas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan confeyor yang dibangun dan dikuasai PT OSS.

“Telah terjadi jual beli antara PT Virtu dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT Virtu mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan,” tutur Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pemilik sebelum dimenangkan kliennya adalah PT VDNI.

Walaupun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.

Sehingga ia berharap, PT OSS yang kini menguasai lahan sengketa tersebut, agar segera mengosongkan dan tidak lagi melakukan aktivitasnya. Sebab, lahan tersebut, secara hukum sudah menjadi milik kleinnya.

“Kita mengharapkan secara sukarela, karena PT OSS memperoleh dari PT Virtu, seharusnya juga ini mengikat kepada mereka (PT OSS) untuk mengosongkan. Kalau tidak, maka kita berharap PN segera melakukan eksekusi,” tukasnya.

Sebagai informasi, PN Unaaha telah mengadili dengan memutus perkara sengketa tanah, yang melibatkan
PT VDNI (tergugat) memenangkan penggugat, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dan Mahkamah Agung (MA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Tingkatkan Keterampilan,Kodim 1002/HST Bersama Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

12 September 2024 - 22:18 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Monitoring di Lapas Banjarmasin

12 September 2024 - 22:10 WIB

JAM-PIDMIL Jadi Narasumber Focus Group Discussion Kejati Kalsel dengan Tema Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas

12 September 2024 - 22:05 WIB

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Trending di Headline