FAKTA1.COM, MAKASSAR –Seorang pemuda berinisial FR, diamankan oleh Tim Polsek Rappocini atas dugaan tindakan penggelapan uang hasil penjualan di counter tempatnya bekerja.Kamis (18/7/2024)
Terduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan yang diduga digunakan judi online kemudian pelaku berpura-pura menutupi aksinya dengan membuat laporan ke Polsek dengan keterangan bahwa pelaku dibegal dijalan Tamalate 1 no 10 Minggu (14/7/24) (02:30)
Aksi pelaku yang berpura- pura dibegal untuk menutupi aksinya tersebut diketahui oleh pemilik konter sehingga melaporkan pelaku kepihak yang berwajib sehingga pelaku terancam pidana atas dugaan tindakan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pengakuan mengakui bahwa dia menggelapkan uang hasil penjualan karna kecanduan judi online.
Mukhlis DS ( ETTA)