Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

badge-check


					Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan Perbesar

Silakan Bagikan:

ENREKANG, FAKTA1.COM– Kamis 12 September 2024 – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Enrekang turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Enrekang. Mereka menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyelesaikan masalah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunda. Selama dua bulan terakhir, gaji ASN di lingkungan Pemkab Enrekang untuk bulan Januari dan Februari 2024 belum dibayarkan. Para mahasiswa menuntut kejelasan dan kepastian dari pihak berwenang mengenai nasib gaji para ASN tersebut.

Permasalahan ini muncul karena pembayaran gaji ASN menggunakan aplikasi Taspen, dan penyesuaian gaji dengan kenaikan 8 persen baru mulai diterapkan pada bulan Maret 2024. Namun, untuk gaji bulan Januari dan Februari 2024, masih diperlukan pembuatan gaji susulan karena pada waktu itu aplikasinya belum tersedia. “Gaji susulan sedang kami proses, karena saat itu aplikasi belum siap,” ujar Permadi Hasan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang dalam keterangan tertulisnya yang diterima media pada Ahad (8/9/2024).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti persoalan yang lebih besar terkait dengan ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Gaji untuk ASN PPPK yang diangkat mulai 1 Maret 2024 juga belum dibayarkan hingga bulan Juni 2024. Padahal, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Perjanjian Kerja (APK), dan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani pada tanggal tersebut.

Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2021, tentang teknik pemberian gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi daerah, gaji ASN PPPK seharusnya sudah dibayarkan mulai Maret 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah, yang menyebabkan keresahan di kalangan ASN PPPK dan masyarakat luas.

“Ini bukan hanya soal hak para ASN, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut. Para mahasiswa meminta DPRD dan Pemkab segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini, karena telah menimbulkan dampak negatif bagi para pegawai dan keluarga mereka.

Aksi demonstrasi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, dan sejumlah aparat keamanan tampak berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang jelas dan adil bagi seluruh pihak terkait. (Yudi Emas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Bombardir Israel, Presiden Iran : Sistem Pertahanan Iron Dome Israel Ternyata Lebih Rapuh dari Kaca

4 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Etika Global Harus Dibangun Di Atas Fondasi Spiritual

4 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi

3 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Jacob Ereste :Kecemasan Menjelang Pergantian Kekuasaan Dengan Segenap Harapan Bisa Lebih Baik

3 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Berita Tahanan Narkoba Yang Kabur, Ini Pernyataan Kabidhumas Polda Sulsel

3 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Trending di Headline