
BONE, FAKTA1.COM – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Dusun Lagusi, Desa Ujung tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin 09 September 2024, Pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH.,MH melakukan penangkapan terhadap M Alias A Bin S (44) alamat Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare.
“Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 5 ( lima ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam salah satu bungkusan Mie Instan yang tersimpan dalam dosnya”,
- Panen Raya Jagung Kuartal II 2026, Fantry: Hasil Panen Jagung Membaik
- Dosen UMS Rappang Kolaborasi Publikasikan Penelitian tentang Literasi Digital dan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
- APJI Gandeng Kaprodi Seni Kuliner UMS Rappang, Latih Pengusaha Kuliner dan PKK Teknik Vegetable Garnish
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dari pengakuan pelaku, dos mie instan yang didalamnya terdapat sabu diambil / dijemput dari sopir mobil yang tidak dikenalnya dipinggir jalan Dusun liangge, Desa Lakukang, Kecamatan Mere, Kabupaten Bone atas suruhan A melalui telpon dengan tujuan agar dos Mie Instan tersebut disuruh di simpan dirumahnya.
“Namun pelaku belum sempat sampai dirumahnya tiba – tiba dicegat dan ditangkap oleh pihak Kepolisian, selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara A masih dalam penyelidikan”, Jelasnya.








Tinggalkan Balasan