fakta1.com, Saumlaki — pada hari Senin tanggal 11 Desember 2024 di Desa Alusi Bukjalim tepatnya di alun-alun Desa Alusi Bukjalim, Kec. Kormomolin, Kab. Kepulauan Tanimbar telah terjadi tindakan pidana terhadap petugas.
Adapun kronologis kejadian sekitar pukul 02.00 Wit korban atas nama saudara ERWIN NUNUMETE (Anggota Polri) yang baru selasai melaksanakan Pengamanan Kampanye Bersama dengan 3 (tiga) orang rekannya yakni saudara PETRUS KELIDUAN (Anggota Polri), saudara FAUZI UMARTERNATE (Anggota Polri) dan saudara PETRUS NARAHAWARIN (Anggota Polri) mendatangi Lokasi acara syukuran dengan tujuan untuk memantau situasi Kamtibmas di Desa Alusi Bukjalim, Selasa 21/01/2025.
Selanjutnya sesampainya disana mereka diajak oleh istri dari kepala Desa Alusi Bukjalim untuk makan di Rumah Kepala Desa Bukjalim dikarenakan pada saat itu makanan pada acara syukuran HUT Desa Alusi Bukjalim sudah tidak ada lagi, sesampainya di Rumah Kepala Desa Alusi Bukjalim korban Bersama 3 (tiga) orang rekan Anggota Polri dipersilahkan untuk makan, dimana setelah selesai makan korban dan ketiga rekannya diberitahu oleh Istri kepala Desa Alusi Bukjalim bahwa terjadi keributan di Alun-alun Desa Alusi Bukjalim yang mana pada saat itu sedang berlangsung acara syukuran HUT desa Alusi Bukjalim, korban dan ketiga rekannya (Anggota Polri) segera bergerak menuju tempat kejadian, setelah tiba disana korban bersama ketiga rekannya (anggota Polri) melihat saudara LODEVICTUS RATUANIK dalam keadaan mabuk membuat keributan, kemudian saudara PETRUS NARAHAWARIN (anggota Polri) menghampiri saudara LODEVICTUS RATUANIK (pelaku) untuk menenangkannya dengan cara merangkul saudara LODEVICTUS RATUANIK namun saudara LODEVICTUS RATUANIK menghempaskan tangan yang merangkulnya tersebut, melihat hal itu korban ERWIN NUNUMETE berjalan dari arah belakang saudara LODEVICTUS RATUANIK untuk merangkulnya juga dengan menggunakan tangan kanan tangan saya, namun hal tersebut dilihat oleh saudara GABRIEL TERIMANIK (pelaku) kemudian berteriak kepada korban dengan berkata ”pak kenapa pukul beta punya masyarakat” sambil mendorong saya secara berulang-ulang sekira sejauh 30 meter menjauhi tempat Acara syukuran HUT Desa Alusi Bukjalim.
Tindakan ini membuat sehingga seluruh masyarakat yang berada di tempat kejadian tersebut mendekati korban secara berbondong-bondong, namun pada saat korban di didorong oleh saduara GABRIEL TERIMANIK (pelaku) tiba-tiba saudara OKTOVIANUS BATLOLONA (pelaku) memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sehingga mengenai wajah tepatnya pelipis kiri korban, selain dipukuli korban juga dilempari kursi plastik berwarna hijau oleh saudara ANDI RATUNAIK (pelaku) dan mengenai wajah korban tepatnya di atas bibir sehingga membuat korban terjatuh kebawah dengan posisi terduduk.
Setelah kejadian tersebut para terlapor atau pelaku bersama masyarakat Desa alusi bukjalim kemudian berjalan meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut, tak lama kemudian korban dihampiri oleh beberapa pemuda Desa Alusi kelaan yang pada saat itu langsung datang menghampiri saya dan mengecek kondisi kondisi.
Dari tindakan pidana yakni kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau menghalangi atau melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas, maka para pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam primair pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 212 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPindana, yang terjadi di alun alun Desa Bukjalim Kec.Kormomolin, Kab.Kepulauan Tanimbar. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 02.30 wit.