FAKTA1.COM, KONAWE— Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH. MH., Menggelar Press release, Terkait Pembayaran denda Perkara, A.n. Terdakwa Andrian Syahbana sebesar 1.000.000.000
FAKTA1.COM, KONAWE– Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Mengingat Pasal 98 Ayat (1) juncto Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain.

Dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Konawe, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan amar, yaitu:
- di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah “
- Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Dr. Musafir Menca, SH. MH., meminta jajarannya untuk memonitor setiap tindak pidana baik itu Korupsi maupun seperti Kasus Pembalakan liar dan kami jajaran kejaksaan negeri Konawe, akan selalu mendorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara untuk mendukung program asta cita bapak Presiden RI.