Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7073 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM – Jagat hukum Kabupaten Sidrap mendadak membara. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan persawahan di Desa Sereang kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi.

Bukan sekadar soal uang ratusan juta, namun soal “perlakuan istimewa” aparat yang memicu kemarahan keluarga tersangka lainnya.
​Dua nama besar, H. Abidin dan Andi Rusdi, kini resmi menyandang status tersangka.

Namun, pemandangan kontras terjadi di balik jeruji: H. Abidin mendekam di sel tahanan, sementara Andi Rusdi masih menghirup udara bebas.

​Kronologi Transaksi Berujung Laporan Polisi

​Kasus ini meledak setelah Rian Saputra, warga Tanru Tedong, merasa dikhianati dalam transaksi lahan sawah pada tahun 2023.

Meski uang muka sebesar Rp300 juta telah berpindah tangan, lahan yang dijanjikan ternyata masih berstatus sengketa dan tak kunjung diserahkan.

​Lelah dengan janji manis, Rian akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau pada Maret 2026. Berdasarkan penyidikan, aliran dana tersebut terpecah:
​Andi Rusdi: Diduga menerima Rp250 juta.
​H. Abidin: Diduga menerima Rp50 juta.

​Isu “Sakit Settingan” dan Investigasi Mandiri Keluarga
​Alasan polisi tidak menahan Andi Rusdi lantaran sang tersangka mengaku sakit dan dirawat di RS Fatima Parepare menuai kecurigaan besar.

Tak tinggal diam, keluarga H. Abidin melakukan “sidak” mandiri ke rumah sakit tersebut. Hasilnya mengejutkan!

​”Ini ada

suratnya, saya sudah foto. Andi Rusdi ini tidak rawat inap, tapi hanya rawat jalan! Kami minta penyidik memeriksa kembali dan segera menahan yang bersangkutan,” tegas Srimulyanti, perwakilan keluarga H. Abidin dengan nada geram, Rabu (6/5/2026).

​Keluarga mengklaim memiliki bukti kuat bahwa keterangan kesehatan yang diberikan kepada penyidik diduga kuat tidak benar.

Mereka mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan prosedur pembantaran (penahanan di bawah pengawasan medis) jika memang benar sakit, alih-alih hanya memberlakukan wajib lapor.

​Polisi Bungkam, Publik Menanti Keadilan

​Ketimpangan penanganan ini menimbulkan bau tidak sedap di mata publik. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, hanya memberikan jawaban singkat yang mengundang tanda tanya lebih besar.

​”Untuk lebih lengkapnya bisa langsung ke penyidiknya,” cetusnya singkat tanpa menjelaskan mengapa ada perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka dalam satu perkara yang sama.

​Kini, bola panas ada di tangan Polres Sidrap. Apakah hukum akan tegak lurus tanpa pandang bulu, ataukah “surat sakit” akan terus menjadi sakti untuk menghindari dinginnya jeruji besi? Masyarakat Sidrap kini mengawal ketat kasus ini demi sebuah transparansi. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.