
Medan, Fakta1.com– Satresnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.
Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.
Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.
- Yusuf Ritangga Bicara Defisit di Hari Kurban, Warga Enrekang Mendadak Hening
- Iduladha di Sidrap, Bupati Syaharuddin Beberkan Lonjakan IPM, Ekonomi Tertinggi Sulsel
- Momen Iduladha 1447 H, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Beberkan Capaian Fantastis Bumi Nene Mallomo Ekonomi Melejit 7,71 Persen!
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.
Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.
Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan
“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.
- Yusuf Ritangga Bicara Defisit di Hari Kurban, Warga Enrekang Mendadak Hening
- Iduladha di Sidrap, Bupati Syaharuddin Beberkan Lonjakan IPM, Ekonomi Tertinggi Sulsel
- Momen Iduladha 1447 H, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Beberkan Capaian Fantastis Bumi Nene Mallomo Ekonomi Melejit 7,71 Persen!
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.
Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli. (Tim)








Tinggalkan Balasan