BONE, FAKTA1.COM – Polres Bone berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (26/7) pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pada Jumat (26/7) pukul 18.10 WITA, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone menerima aduan masyarakat melalui telepon. Isi aduan tersebut menyatakan, “Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa pak. Kami dikepung pak.” Merespon aduan ini dengan cepat, PS. Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Muhammad Rasyid langsung memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.
Tim berhasil tiba di tempat dengan cepat dan mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga. Tindakan cepat ini mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang emosional.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.I.K, M.H Melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan mengatakan kejadian di BTN Pepabri, Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. Korban, Muh. Riziq (8), seorang pelajar, sedang pulang sekolah bersama dua temannya ketika terduga pelaku ANH (20), seorang mahasiswa, menghampiri dan mengajaknya dengan alasan ingin ditemani membeli somay sehingga korban ikut Kamis (25/7) sekitar pukul 11.00 WITA
“Di lokasi kejadian, korban merasa takut karena tidak tahu mau di bawa kemana sehingga meminta kepada terduga pelaku untuk singgah setelah terduga pelaku berhenti korban turun dari motor dan berteriak meminta tolong lalu terduga pelaku memukul korban dengan cara menampar,mencekik,dan menendang korban sehingga korban merasa sakit dan mengalami luka bengkak pada bagian pipi,luka tergores pada bagian bawa leher,dan luka tergores pada bagian punggung sebelah kiri Ujar Kasat Reskrim
Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Andri Kurniawann S.I.K, menegaskan, “Kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di masyarakat, serta pentingnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.