Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

SPBU Pertamina 54.634.19 Jalan Batoro Katong, Diduga Menjual BBM Subsidi ke Pengepul

badge-check


					SPBU Pertamina 54.634.19 Jalan Batoro Katong, Diduga Menjual BBM Subsidi ke Pengepul Perbesar

Silakan Bagikan:

PONOROGO, FAKTA1.COM– Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, nampaknya kian marak terjadi di kota Reog Ponorogo. Kamis, (11/07/2024) dini hari.

Gelagat seperti ini, ditengarai salah satunya berlangsung di SPBU Pertamina 54.634.19 jalan Batoro Katong, Mangunsuman, Siman, Kranggan, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Hal ini baru terungkap, ketika awak media memergoki mobil tua nopol AE 1954 NA membawa banyak jerigen plastik didalamnya, serta terparkir di halaman SPBU yang diduga kuat difungsikan sebagai sarana pengangkut BBM.

Tidak hanya itu, bahkan di area belakang nampak terlihat berderet-deret puluhan jerigen lainnya yang posisinya berdekatan dengan sebuah truk nopol AE 9780 SC dan mobil berplat AG 1607 BU.

Aksi dugaan pengimbal BBM ini, mirisnya lagi justru terindikasi ada kerjasama yang dimufakati oleh oknum petugas SPBU nya sendiri. Terlebih, oknum pengawas malah mengaku bahwa jerigen yang dipersiapkan itu untuk pembelian Pertalite.

“Sebenarnya ya tidak boleh, Mas. Tapi ya buat tambah-tambahan (penghasilan). Hal seperti ini, juga untuk mencarikan pangan teman-teman semua,” ungkap Budi Santoso selaku pengawas SPBU.

Seperti ini, lanjut Budi, kan ngambilnya malam. Diluar antrian orang umum. Kalau siang, kan ya ganggu konsumen lain.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih terus berusaha mengkonfirmasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah setempat sebagai bentuk keberimbangan sebuah pemberitaan.

Perlu diketahui, bahwa Kementerian ESDM dalam peraturan terbarunya terkait BBM subsidi sebagaimana mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, telah mewajibkan penggunaan sistem barcode untuk memastikan distribusi tepat sasaran. (Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline