SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan, Ini Hal yang Memberatkan

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas tuduhan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang digelar hari Kamis (11/7/2024).

Example 300x600

“Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Rianto Adam Pontoh.

Hukuman yang diberikan kepada SYL lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa SYL bersama anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bantahan SYL

SYL sebelumnya membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa perintah yang diberikan kepada anak buahnya hanya untuk kepentingan negara dalam rangka tugas Kementerian Pertanian memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam pembelaannya, Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa jika ada anak buahnya yang mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi, seharusnya mereka melaporkannya kepada lembaga terkait seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Ombudsman RI.

Putusan ini memberikan penegasan hukum atas kasus yang telah mengguncang publik terkait korupsi di tingkat kementerian, serta menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas praktik korupsi di Indonesia.(*)

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *