Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7598 Lihat semua

SURABAYA, FAKTA1.COM-Didi Sungkono seorang akademisi Pengamat hukum asal Surabaya menanggapi ” viralnya ” statemen Advokat senior , yang mengatakan ,” Kapolri saat menetapkan TERSANGKA harusnya ijin PRESIDEN .

” Kita ini hidup dinegara hukum, panglima kita itu hukum , tidak boleh membuat narasi, statemen yang bertentangan dengan kaidah kaidah hukum,” Ujar Didi

Lebih lanjut Didi menambahkan ,” ada prinsip “semua orang sama di depan hukum” disebut sebagai Equality Before the Law, dan di ndonesia, asas ini merupakan hak konstitusional yang dijamin sangat kuat.

Landasan Hukum UtamaPasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Ada juga jelas diPasal 4 ayat (1) KUHAP: Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak,

Dalam konteks penetapan tersangka berarti:tanpa pandang bulu: baik itu Pejabat, publik figur, maupun warga biasa harus diperlakukan sama dalam proses penyidikan ,

Didi Sungkono melanjutkan ,” Penetapan tersangka diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru (pengganti UU No. 8 Tahun 1981), tepatnya pada Pasal 90 KUHAP baru yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketentuan penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia mencakup beberapa prinsip utama

Dasar Alat Bukti: Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam ketentuan pembuktian. Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Tidak Memerlukan Izin Pengadilan: Berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 92 KUHAP baru, penetapan tersangka tidak memerlukan izin dari pengadilan karena tindakan ini dianggap belum melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Didi menambahkan ,”
Penetapan tersangka tidak memerlukan izin Presiden dan hal tersebut secara mutlak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang No 20 Tahun 2025 Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan ini berlaku umum dan tidak diatur di dalam KUHAP maupun undang-undang terkait karena kedudukan setiap orang sama di depan hukum (equality before the law).

Ada landasan hukum dan penjabaran mengenai mekanisme penetapan tersangka, wewenang mutlak Penyidik, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP yang mewajibkan penyidik untuk meminta izin Presiden dalam menetapkan seseorang, termasuk pejabat atau aparatur negara, sebagai tersangka, mnimal Dua Alat Bukti:,” Urai akademisi asal Surabaya ini

Ada aturan yang harus kita patuhi, Dasar sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, bukan berdasarkan izin dari lembaga eksekutif.

Klausul Izin dalam KUHAP: Dalam proses penyidikan, klausul izin yang diatur di dalam KUHAP pada umumnya hanya ditujukan untuk lingkup peradilan.” Urainya .

Contohnya izin dari pengadilan untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan, Perlindungan Aparat Penegak Hukum, Aturan mengenai perlindungan hukum dan tata cara pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum (seperti jaksa) juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga penyidikan tindak pidana khusus tidak memerlukan izin dari pejabat atasan seperti Jaksa Agung atau Presiden.

Didi Sungkono menegaskan bahwa untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, penetapan tersangka dapat langsung dilakukan penyidik tanpa intervensi Presiden.

Didi Sungkono mengatakan, ” Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus

mendapat izin Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum.Tidak ada satu pun Pasal atau ketentuan dalam Kitab Undang-Undang No 20 Tahun 2025 Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan lain yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Itu artinya menunjukkan ke alpaan dalam pelajaran ilmu hukum,” kata Didi
Bahkan ketika aturan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun, telah berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.” Tambahnya

“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung , bukan dari Presiden,” Urai Didi Sungkono

Putusan MK tersebut mengecualikan kewajiban izin untuk perkara dengan ancaman pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun kemarin artinya pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga adalah pidana khusus ,” Ungkap Didi Sungkono

Dugaan korupsi yang menjerat Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Masyarakat sudah cerdas sudah bisa membandingkan , saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah meminta izin kepada Presiden saat menangkap atau menahan pejabat negara, termasuk menteri.

“KPK pernah menangkap menteri tidak izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden,” katanya.

Rakyat harus ikut mengawasi secara melekat , agar tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara yang sedang diusut,

dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam perkara tersebut, tidak mungkin mantan Jampidsus tersebut tidak tahu rumah pribadinya ada ” bungker ” yang jujur sajalah, anda sebelum jadi pejabat kan disumpah, tidak usahlah bersikap munafik, sampaikan apa adanya kepada rakyat melalui penyidik, bongkar semua kejahatan kejahatan kerah putih, jangan anda tenggelam sendirian, kalau memang anda merasa bersih ngapain risih,” Ujar Didi Sungkono

Pengamat Hukum Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., mengkritik tajam pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang menyebut penyidik Polri harus meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Didi menegaskan, tidak ada Pasal atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan No 20 Tahun 2025 KUHAP atau UU No 01 Tahun 2023 KUHP mewajibkan penyidik meminta izin Presiden.

Dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa, adapun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas ‘mengamputasi’ kekebalan seorang jaksa.

Pernyataan Hotman pun dinilai keliru sebab pada aturan sebelumnya pun, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin Presiden, melainkan Jaksa Agung.

“Tidak perlu izin Presiden, tidak ada ketentuannya, namun dalam aturan harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung,” Ujar Didi Sungkono

Jelas mekanisme penetapan tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang No 20 Tahun 2025 Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, ini sudah baku, terang dan jelas , bagaikan matahari disaat musim kemarau,” Ujar pengamat hukum ini

(Redho Fitriyadi)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.