Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6973 Lihat semua

Konawe, Fakta1.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengirimkan tim ke Sulawesi Tenggara guna memastikan kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan pertambangan nikel ilegal, Anton Timbang. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara tersebut sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga belum memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kondisi objektif tersangka sekaligus menjamin kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami akan segera mengirim tim medis, termasuk dokter, untuk memeriksa langsung kondisi yang bersangkutan. Selain itu, kami juga akan melayangkan panggilan kedua. Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irhamni di Markas Besar Polri, Selasa, 21 April 2026.

Ia menegaskan, kehadiran tersangka diperlukan guna mempercepat proses penyidikan, khususnya dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penyidik, kata dia, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam perkembangan lain, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, M. Sanggoleo W.W., ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Sanggoleo diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penetapan kedua tersangka merujuk

pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 saksi dari berbagai unsur, termasuk pekerja lapangan, pihak perusahaan, serta saksi ahli di bidang pertambangan.

Lokasi dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Wilayah ini diketahui memiliki potensi nikel yang signifikan, namun aktivitas tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak lingkungan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan berkeadilan.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.