
JAKARTA, FAKTA1.COM – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), secara tegas membuka peluang untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya melakukan penistaan agama.
Tuduhan tersebut mencuat pasca ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 lalu.
Dalam keterangannya di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4), JK menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.
”Kami akan pertimbangkan (melapor), karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi,” ujar JK dengan nada tegas.
Klarifikasi Inti Ceramah: Agama Bukan Alat Konflik
JK menjelaskan bahwa substansi ceramahnya mengenai konflik Poso dan Ambon justru merupakan peringatan keras agar agama tidak dijadikan instrumen kekerasan.
Ia menekankan beberapa poin krusial untuk meluruskan opini publik:
Pesan Perdamaian: JK menegaskan bahwa baik Islam maupun Kristen tidak pernah mengajarkan pembunuhan. Konflik yang terjadi di masa lalu merupakan bentuk penyalahgunaan legitimasi agama oleh pihak-pihak yang bertikai.
Penggunaan Istilah: Terkait istilah “syahid” yang dipersoalkan, JK menjelaskan hal itu disesuaikan dengan audiens di masjid, di mana maknanya setara dengan istilah “martir” dalam konteks Kristiani.
Data Korban: JK mengingatkan kembali tragedi Poso dan Ambon yang merenggut
Kritik Terhadap Potongan Video dan Laporan Polisi
JK menyayangkan adanya pihak yang menghakimi pernyataannya hanya berdasarkan potongan video pendek di media sosial tanpa melihat konteks utuh.
Sebelumnya, sejumlah organisasi termasuk DPP GAMKI dan Pemuda Katolik telah melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 dengan tuduhan menimbulkan keresahan. Menanggapi laporan tersebut, JK menyatakan dirinya tetap tenang namun tidak akan membiarkan fitnah terus bergulir.
”Saya sendiri berharap Tuhan mengampuni mereka,” tambah JK, seraya menegaskan bahwa ia tidak akan tergesa-gesa namun tetap memantau perkembangan situasi hukum.
Tuntutan Klarifikasi
Di sisi lain, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, mendesak JK untuk segera memberikan pernyataan terbuka dan permintaan maaf secara langsung untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JK masih mengkaji langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui tuduhan penistaan tersebut.(*)








Tinggalkan Balasan