Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

badge-check


					Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Koordinasi dilakukan kepala daerah bersama forum pimpinan daerah; pemangku kepentingan terkait; aparat keamanan TNI, Polri, dan unsur lainnya; tokoh agama; tokoh adat; serta tokoh masyarakat lainnya. Upaya ini dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.

“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.

Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana dibah. Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.

Tak hanya itu, dalam SE tersebut Mendagri juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Hal ini melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih. “Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.

Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain, yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Terakhir, kepala daerah diminta melaporkaan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline