
SIDRAP,FAKTA1COM — Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap terlibat kasus penipuan jual beli tanah hingga akhirnya di vonis bersalah 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan kepada media saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Yah, oknum atas nama Sari Juwita Mustafa alias Ita telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap satu tahun. Terpidana secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.
- Seragam Gratis yang Dinanti Siswa Palopo: Janji Kampanye Naili Trisal Mulai Dipertanyakan Jelang Sekolah Dimulai
- Hanya Beberapa Detik, Video Jokowi Injak Kepala Kerbau Berubah Jadi Polemik
- Pidato Arab Bupati Sidrap Bikin Utusan Arab Saudi Terpukau, Naskahnya Sampai Diminta Dibawa ke Kedubes
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dikatakannya, bahwa terpidana melakukan penipuan jual beli tanah terhadap korban Nyamin dengan harga Rp80 juta ukuran 8 kali 10 meter di jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan
Padahal tanah dengan objek yang sama tersebut, sebelumnya juga perna dijual kepada Sulolipu pada tahun 2020 dengan harga Rp60 juta.
Sehingga korban Nyamin merasa ditipu dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib karena sertifikat tanah yang dibelinya dari terpidana belum ada.
“Itu awalnya, korban merasa ditipu hingga melapor karena dia telah kantor kelurahan untuk menanyakan surat-suratnya, namun pihak kelurahan mengaku tidak pernah diajukan,” ucapnya.
- Seragam Gratis yang Dinanti Siswa Palopo: Janji Kampanye Naili Trisal Mulai Dipertanyakan Jelang Sekolah Dimulai
- Hanya Beberapa Detik, Video Jokowi Injak Kepala Kerbau Berubah Jadi Polemik
- Pidato Arab Bupati Sidrap Bikin Utusan Arab Saudi Terpukau, Naskahnya Sampai Diminta Dibawa ke Kedubes
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Bahkan, pihak pemerintah setempat mengaku kepada korban jika objek tanah tersebut bukan lagi milik terpidana sebab sudah dijual pada 2020 lalu ke Sulolipu. (*/fers)








Tinggalkan Balasan