
Fakta1.com, Medan -Dalam sidang lanjutan Erika br Siringoringo dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi yang mana Majelis Hakim menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung didalam persidangan pada hari Rabu 26 / 02/2025 .
Sebelum nya Erika memberikan keterangan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim dengan mengatakan tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh Doris br Marpaung dan Riris br Marpaung terhadap dirinya dan keluarga Siringoringo .

Ternyata dalam fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi yang mana Sintua gereja bermarga Simanungkalit mengatakan kalau dirinya ada sebagai saksi dalam RJ ( Restoratif Justice) dan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak .
dalam adat
Dalam adat Batak ada istilah jika tulang sudah berbicara seharusnya semua pihak bisa menghormati tulang , terang salah seorang Majelis Hakim.
- Pulang untuk Selamanya, H. Arifin Junaidi Tutup Lembar Pengabdian 40 Tahun untuk Luwu Raya
- Mayoritas Sapi di Padang Datang dari Luar Daerah, PMK Jadi Ancaman yang Terus Diwaspadai
- Korban Kebakaran di Lubuk Begalung Padang Terima Bantuan, Rumah Hangus Akibat Diduga Korsleting Listrik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Diduga keterangan yang diberikan Erika Siringoringo dalam persidangan diragukan atau memberikan keterangan bohong .
Untuk itu diharapkan kepada Majelis Hakim agar bisa memutuskan putusan yang adil dan mau melepaskan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari jeratan hukum. (HD)








Tinggalkan Balasan