Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7514 Lihat semua

Fakta1.com, Surabaya— Perdagangan minuman keras (minuman) secara ilegal diduga dilakukan di warung kopi (warkop) Toger, di Jalan Rajawali nomor 36B Surabaya. Minuman keras jenis bir dijual secara terang-terangan kepada pengunjung warkop.

Dikonfirmasi perihal jual beli miras di Warkop Toger, pemilik Warkop, Andre membantahnya. Bahkan Andre akan melaporkan ke Polisi jika ada yang menjual miras di Warkop miliknya, tak terkecuali anak buahnya.

“Jika ada yang mimum (miras), maka saya yang akan melaporkan anak buah saya,” tegas Andre saat dikonfirmasi Media ini melalui WhatsApp pada Jumat (24/10/2025).

Untuk keamanan

di Warkop miliknya, Andre mengaku jika dirinya meminta bantuan ke Anggota Polrestabes Surabaya yang bernama Cahyo dan Zainal. Zainal merupakan petugas Bhabinkamtibmas di lingkungan Warkop Toger.

“Saya minta tolong Pak Cahyo, anggota Polrestabes Surabaya dan Pak Zainal, anggota Polisi yang menjabat sebagai Bhanbinkamtibmas wilayah sini. Dan juga saya setiap bulan memberikan atensi sama Pak Cahyo dan Pak Zainal,” ujar Andre, pemilik Warkop Toger. (Red)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.