Sidrap, fakta1.com – Kabar gembira bagi semua wajib pajak di Kabupaten Sidrap! Pemerintah setempat baru saja mengumumkan perpanjangan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 September 2024.
Ini adalah berita yang sudah ditunggu-tunggu banyak pihak, dan tentunya, kesempatan emas yang tidak boleh Anda lewatkan! Kenapa Anda Harus Peduli? Perpanjangan program ini memberi Anda kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan! Bayangkan, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa menambah beban finansial akibat denda. Ini adalah langkah signifikan dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Tanggapan Pemerintah: Kenapa Diperpanjang? Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, H. Andi Bahari Parawansa, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban tanpa denda,” ujar Andi Bahari dengan penuh harapan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jemmi Harun, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat selama bulan Agustus.
“Kami memahami masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan program ini. Maka dari itu, kami memutuskan untuk memperpanjangnya hingga pertengahan September,” jelas Jemmi Harun.
Cara Mudah Bayar Pajak Tanpa Ribet Tidak hanya memperpanjang masa program, Bapenda Sidrap juga mempermudah proses pembayaran dengan berbagai opsi kanal pembayaran.
“Salah satunya melalui apikasi shopee pay. Caranya, pertama instal aplikasi shopee, selanjutnya pilih produk layanan pulsa dan tagihan, lalu pilih PBB, berikutnya pilih wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu masukkan tahun pajak dan nomor objek pajak (NOP), terakhir masukkan nomor pin shopee hingga transaksi berhasil,” urainya.
Selain melalui shopee, lanjutnya, pembayaran dapat melalui berbagai kanal pembayaran digital lainnya seperti layanan online QRIS, media e-commerce melalui Gopay, tokopedia, Link Aja, Livin Mandiri, Pos poy, Indomaret serta loket-loket pembayaran resmi yang tersebar di seluruh UPT Kecamatan.
“Dengan adanya program ini, kami juga berharap peran serta seluruh perangkat daerah dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat,” tutur Jemmi Harun.
Ditambahnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat program, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke kantor Bapenda Sidrap.(***)
Tinggalkan Balasan