Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7126 Lihat semua

FAKTA1.COM, KENDARI— Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara minta dengan tegas pada Lembaga Pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari agar  segera mengeluarkan maklumat dan pernyataan sikap tegasnya terhadap dugaan penghinaan seragam sekolah yang dijadikan alat pajangan untuk bisnis salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Kendari.

Penggunaan seragam sekolah dalam menarik perhatian bisnis ditempat hiburan malam adalah pelanggaran yang sangat serius, tentu sangat mencedarai lembaga-lembaga pendidikan yang mencerminkan nilai-nilai moral, intelektual dan akhlak yang baik.

Adyansyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara tegaskan, pemerintah atau Kadis Pendikbud Sultra segera buat langkah-langkah kongkrit untuk tindak tegas THM Bandel yang ciderai marwah pendidikan yaitu seragam sekolah dipajang dan di pake oleh para ledis yang berpakaian tidak sopan dan di promosikan melalui bentuk selembaran flayer. Tuturnya pada Sabtu (15/02/2025)

Pasalnya ungkap Adyansyah, Perbuatan ini sangat serius dan merusak citra anak bangsa dan generasi intelektual sebagaimana yang di cita-citakan oleh negara dalam Pasal 31 UUD 1945  menegaskan bahwa pendidikan harus diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu 1.Meningkatkan kualitas pendidikan. 2.Meningkatkan akses pendidikan.3.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 4.Meningkatkan kualitas kehidupan bangsa.

Ketua LIN Sultra  juga secara tegas mendukung penuh ketegasan pemerintah kota kendari dan ketegasan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam hal menindak terjadinya perilaku yang tak pantas  dilakukan oleh salah satu usaha hiburan

malam yang ada di kota Kendari, seharusnya pihak Lembaga Pendidikan juga segera ikut andil buat kecaman terhadap dugaan penghinaan ini. ungkapnya.

tentu ini menjadi perhatian bersama bagi kami “NGO”bersama dengan pemerintah untuk selalu mengawasi melindungi nilai-nilai dan norma-norma agama sebagaimana yang dicita-citakan dan menjadi simbol Kota Kendari kota Bertakwa.

Adyansyah Ketua DPD LIN Sultra juga himbau kepada pemerintah kota Kendari agar segera melakukan penindakan tegas terhadap semua tempat hiburan malam yang ada di kota Kendari tanpa terkecuali dan kami meminta pemerintah kota Kendari agar segera mengevaluasi dan memverifikasi izin usaha serta visi misi  pemilik usaha itu dan apabila terdapat pelaksanaan kegiatan melanggar nilai-nilai dan kode etik serta norma-norma agama, maka Pemerintah Kota Kendari segera lakukan pembekukan izin atau menutup usaha tersebut sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.tegasnya.

Adyansyah juga harapkan pemerintah segera kembalikan apa yang menjadi simbol utama kota kendari serta menjaga marwah dan simbol Kota Kendari yang sesungguhnya yaitu kota bertaqwa. tegas Adyansyah.

Simbol kota bertakwa di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tercermin dalam semboyan daerah Kota Kendari, yang menekankan pentingnya iman, ihsan, dan taqwa dalam kehidupan sehari-hari. Semboyan ini juga mencerminkan komitmen Kota Kendari untuk menjadi sebuah kota yang memiliki nilai-nilai spiritual yang kuat dan menjaga keharmonisan antara manusia dan lingkungan.tegasnya.(***)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.