Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6715 Lihat semua

FAKTA1.COM, KONAWE— Perusahaan PT. Tani Prima Makmur (TPM) Saat Ini Terancam Bangkrut Bahkan Gulung Tikar Ketika Tuntutan Karyawan Lokal Yang Merasa Di Ekploitasi Tidak Terpenuhi.

Beberapa Hari Yang Lalu Telah Terjadi Gerakan Aksi Masa Yang Gelar Oleh Ratusan Karyawan Lokal Dengan Menuntut Agar Direktur Operasional (Dirop) PT. TPM Segera Hengkang Dan Meninggalkan Tanah Konawe Maupun Sulawesi Tenggara.

Hal Ini Lantaran Kekecewaan Karyawan Lokal Terhadap Direktur Operasional Ini yang dinilai Sebagai Sumber Dari Segala Masalah Yang Terjadi Di Lingkup Perusahaan Kelapa Sawit Itu. Dimana Salah Satu Masalah Yang Mencuat Hari Ini, Yakni Persoalan PHK Karyawan Yang Tidak Prosedural Dan Terkesan Bahwa Karyawan Lokal Kini Mulai Di Habisi Secara Perlahan Dengan Mendatangkan Karyawan Pengganti Dari Luar Daerah Tanpa Memperhatikan SDM Karyawan Lokal.

Dalam Aksi Unjuk Rasa, Kamis 13 Februari 2025, Telah Di Sepakati Melalui Berita Acara Bahwa Apabila Dalam Waktu 2×24 Jam, Direktur Operasional Tidak Segera Angkat Kaki Maka Di Pastikan Akan Terjadi Mogok Kerja Dan Menutup Akses Perusahaan PT. TPM.

Namun, Meski Kesepakatan Telah Tertuang Dalam Berita Acara Itu, Direktur Operasional PT. Tani Prima Makmur (TPM) Tak Kunjung Di Pulangkan Sehingga Karyawan Segera Melayangkan Surat

Pemberitahuan Mogok Kerja Ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Konawe Pada Hari Senin, 17 Februari 2025.

Di Hari Yang Sama, Aliansi Karyawan Dan Masyarakat Konawe Bersatu, Juga Mendatangi Kantor DPRD Konawe Dengan Tuntutan Yang Sama “Pulangkan Direktur Operasional”.

Dalam Aksi Itu, Komisi III DPRD Konawe Menemui Masa Aksi Dengan Lantang Dan Tegas Mengatakan “Hari Ini Kami Eksekusi.”

Setelah Menemui Masa Aksi, DPRD Konawe Berkunjung Ke Kantor Perusahaan PT. TPM Yang Terletak Di Desa Lerehoma, Kec. Anggaberi. Namun, Pasca Pertemuannya Dengan Pihak Perusahaan, Ketua Komisi III Memberikan Informasi Bahwa Direktur Operasional Ini Sudah Siap Mundur Namun Meminta Waktu 8 Hari.

Akan Tetapi, Jika Dalam Waktu 8 Hari Itu, Direktur Operasional Tidak Segera Mundur Dan Di Pulangkan Maka Di Pastikan Bahwa Akan Terjadi Mogok Kerja Berkepanjangan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Yang Telah Di Masukkan Ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Konawe.

Terakhir, Salah Satu Bagian Dari Aliansi Karyawan Dan Masyarakat Konawe Bersatu, Menyampaikan Bahwa Persoalan Ini Tidak Akan Berhenti Begitu Saja Sebelum Tuntutan Karyawan Terpenuhi.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.