
FAKTA1.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi lanjutan tahap tiga dan kawasan food court atau taman wisata kuliner dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Kasi Intel Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa dokumen dari pemeriksaan sebelumnya untuk bahan analisis lebih lanjut.
“Kami telah meminta beberapa dokumen terkait proyek ini dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini, kami akan melakukan ekspos bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sejauh
- Wajo Siapkan Aturan Baru: Bangun Rumah Tanpa Biopori? Jangan Harap Mudah Dapat PBG
- MAPPADECENG Bikin Heboh SMP di Barru, Siswa Diajari Cara Duduk Benar hingga Tangani Cedera dalam Hitungan Menit
- Mahasiswa Unhas Hadirkan “Sahabat Emosi” di SD Sidrap, Siswa Diajak Mengenali Perasaan Sejak Dini
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Kami perlu melakukan ekspos terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.
Kejari Konawe berkomitmen untuk mengusut proyek ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Wajo Siapkan Aturan Baru: Bangun Rumah Tanpa Biopori? Jangan Harap Mudah Dapat PBG
- MAPPADECENG Bikin Heboh SMP di Barru, Siswa Diajari Cara Duduk Benar hingga Tangani Cedera dalam Hitungan Menit
- Mahasiswa Unhas Hadirkan “Sahabat Emosi” di SD Sidrap, Siswa Diajak Mengenali Perasaan Sejak Dini
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan