
FAKTA1.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi lanjutan tahap tiga dan kawasan food court atau taman wisata kuliner dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Kasi Intel Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa dokumen dari pemeriksaan sebelumnya untuk bahan analisis lebih lanjut.
“Kami telah meminta beberapa dokumen terkait proyek ini dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini, kami akan melakukan ekspos bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sejauh ini,
- Kendari 195 Tahun: Kota yang Tumbuh dari Teluk, Kini Duduk di Meja Asia Pasifik
- Resepsi Anak Gubernur Sulut Bikin Hangat, Bupati Mitra Ronald Kandoli Ikut Larut di Momen Bahagia
- SPBU Andonohu Kendari Disorot, Dugaan Penimbunan Solar dan “Karakter Gelap” Distribusi BBM Subsidi
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Kami perlu melakukan ekspos terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.
Kejari Konawe berkomitmen untuk mengusut proyek ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.








Tinggalkan Balasan