
FAKTA1.COM, SIDRAP – Persidangan kedua kasus pembunuhan Syawal Aidil Musakki kembali digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Sidang yang berlangsung tertutup ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.
Amiruddin Lili, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya karena orang tua Syawal tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya sidang.
Keputusan ini diambil oleh hakim yang memimpin persidangan, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses hukum.
“Kami memahami bahwa sidang ini tertutup, namun ada sedikit kekecewaan dari pihak keluarga korban karena mereka tidak bisa melihat dan mendengar langsung kesaksian para saksi. Meski begitu, kami berharap persidangan ini berjalan lancar dan seluruh fakta bisa terungkap secara adil,” ujar Amiruddin.
- DTD VII GP Ansor Sidrap Resmi Dibuka, Cetak Kader Berkarakter Aswaja dan Siap Jadi Garda Terdepan NKRI
- Dua Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Persoalkan Kepastian Dana untuk Jutaan Santri
- Jalan Cantik di Sidrap Bikin Remaja Parepare, Soppeng, Wajo dan Enrekang Penasaran
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, bukan berarti hukuman penjara harus dikesampingkan.
“Peristiwa ini
Kasus ini bermula dari perkelahian dua kelompok remaja di belakang Rumah Susun (Rusun), Jalan Pasar Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Awalnya hanya sekadar adu mulut, namun situasi memanas hingga berujung bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, Syawal Aidil Musakki terkena tikaman senjata tajam di dada kiri.
- DTD VII GP Ansor Sidrap Resmi Dibuka, Cetak Kader Berkarakter Aswaja dan Siap Jadi Garda Terdepan NKRI
- Dua Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Persoalkan Kepastian Dana untuk Jutaan Santri
- Jalan Cantik di Sidrap Bikin Remaja Parepare, Soppeng, Wajo dan Enrekang Penasaran
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Korban sempat dilarikan ke RSUD Nene Mallomo Sidrap, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya. Kini, keluarga korban berharap persidangan dapat menghadirkan keadilan yang sepadan bagi Syawal. (*)








Tinggalkan Balasan