DELI SERDANG, FAKTA1.COM— Gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap jalannya tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan kembali memuncak. Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) bersama LSM Pusat Perjuangan Masyarakat Indonesia (PERAK) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Camat Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (5/11/2026).

​Aksi damai yang mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Tanjung Morawa di bawah pimpinan AKP Jonni Harianto Damanik ini mengusung sejumlah tuntutan krusial. Isu yang diangkat mencakup dugaan maladministrasi berat, pelanggaran ketenagakerjaan, potensi kerugian keuangan daerah, hingga matinya asas transparansi informasi publik di lingkungan Kantor Camat Tanjung Morawa.

​Sorotan Tajam: Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang Tumpul

​Salah satu inti permasalahan yang dipertanyakan oleh massa aksi adalah ketidakmampuan pihak kecamatan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam perundang-undangan tersebut, badan publik diwajibkan untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akuntabel, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pihak Kantor Camat Tanjung Morawa dinilai tertutup dan gagal mempraktikkan keterbukaan informasi yang tertuang dalam program tata kelola pemerintahan Bupati Deli Serdang.

Penghentian atau penutupan akses informasi terhadap dokumen-dokumen penting daerah, seperti legalitas kearsipan, status ketenagakerjaan, hingga transparansi laporan retribusi, menandakan bahwa semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik yang digelorakan pemerintah daerah belum berjalan hingga ke tingkat kecamatan.