​Empat Poin Tuntutan Utama Massa Aksi

​Dalam aksi tersebut, demonstran membeberkan empat poin pelanggaran mendasar yang diduga terjadi di Kantor Camat Tanjung Morawa:

  1. Dugaan Jual Beli Arsip Pemerintahan ke Penampung Rongsokan Massa menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya dokumen serta arsip penting negara yang diduga dipindahtangankan ke pihak ketiga (penampung barang bekas). Dari hasil mediasi, terungkap bahwa pihak kecamatan menempatkan arsip masyarakat di Tempat Pengolahan Sampah 3 Roda (TPS3R) serta tidak mampu menunjukkan bukti atau dokumen legalitas pengelolaannya.

​Landasan Hukum: Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Aturan tersebut mengancam siapa saja yang dengan sengaja menghancurkan, memusnahkan, atau menjual arsip dinamis bernilai guna pertanggungjawaban pemerintahan dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.

  1. ​Dugaan Praktik Rangkap Jabatan (Double Job) Demonstran mendesak adanya klarifikasi resmi mengenai oknum aparatur di lingkungan Kantor Camat Tanjung Morawa yang disinyalir memegang dua jabatan sekaligus. Praktik ini dinilai melanggar aturan kepegawaian ASN/birokrasi dan berpotensi memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan pelayanan publik.
  2. ​PHK Sepihak Tanpa SK dan Pengupahan di Bawah UMK Nasib para petugas kebersihan (Buruh Harian Lepas/BHL) yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi perhatian amat krusial. Mereka dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa disertai Surat Keputusan (SK) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah. Selain itu, upah yang diterima selama ini dinilai jauh di bawah standar minimum.

​Landasan Hukum: Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.041.543 per bulan.

Praktik pembayaran di bawah UMK serta pemecatan tanpa prosedur melanggar Pasal 89 & 93 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengkategorikan pengupahan di bawah standar minimum sebagai tindak pelanggaran hukum pidana maupun perdata.

  1. ​Ketidakjelasan Tarif dan Pengelolaan Retribusi Kebersihan Masyarakat menyoal ketidakkonsistenan penarikan tarif retribusi sampah dari warga yang dinilai tidak akuntabel dan tidak merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Pungutan rutin tersebut dinilai kontradiktif dengan minimnya sarana prasarana penunjang, seperti ketersediaan tempat sampah yang memadai.

​Mediasi Buntu: Pejabat Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Legal