FAKTA1.COM, Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026).

Kebijakan ini diberikan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah yang berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Melansir dari laman resmi JDIH Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangi PMK tersebut di Jakarta pada 15 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, beleid tersebut menyatakan bahwa insentif pajak diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama libur Nataru 2025/2026.

Berdasarkan aturan tersebut, PPN terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung penumpang sebesar 5% dan pemerintah 6%.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% dari Penggantian,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (3).

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6% dari Penggantian,” lanjut bunyi Pasal 2 Ayat (4).

Dalam Pasal 2 Ayat (5) menjelaskan penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3, kebijakan ini berlaku untuk periode pembelian tiket pada 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Sementara untuk periode penerbangan, berlaku sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, maka masyarakat akan otomatis mendapatkan potongan harga tiket pesawat karena sebagaian PPN disubsidi oleh pemerintah.