
Bekasi, fakta1.com – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial IR (34) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya terhadap korban JH.
Tersangka IR, seorang karyawan swasta asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan oleh jajaran Resmob Polres Metro Bekasi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K, Cikarang Selatan, serta di Jl. Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.
Kanit Resmob Polres Metro Bekasi, Eko Tinus, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama kepada korban hingga korban menyerahkan sejumlah uang.
“Tersangka meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp303.300.000,” ujar Eko Tinus.
- Wakil Bupati Enrekang Apresiasi Bantuan 500 Rumah Layak Huni, Sebut Perjuangan La Tinro La Tunrung Berbuah Hasil
- Kendari Resmi Miliki UIN, Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Islam di Sulawesi Tenggara
- Pascasarjana IAIN Parepare Jadi Mitra Strategis BKPSDM Barru, Pendidikan ASN Jadi Fokus Penguatan SDM
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Untuk memperdaya korban, IR diduga memalsukan sejumlah dokumen, di antaranya Purchase Order (PO) dan bukti transfer E-Banking, seolah-olah transaksi tersebut benar-benar terjadi.
“Tersangka memalsukan dokumen
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
- Wakil Bupati Enrekang Apresiasi Bantuan 500 Rumah Layak Huni, Sebut Perjuangan La Tinro La Tunrung Berbuah Hasil
- Kendari Resmi Miliki UIN, Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Islam di Sulawesi Tenggara
- Pascasarjana IAIN Parepare Jadi Mitra Strategis BKPSDM Barru, Pendidikan ASN Jadi Fokus Penguatan SDM
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Satu bundel surat perjanjian kerja sama antara Jonner Hutahaean dan Irpaa Rahim
Satu lembar Purchase Order (PO) palsu
Satu lembar bukti transfer E-Banking palsu
Satu bundel dokumen pendukung lainnya
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Jurnalis: Redho Fitriyadi








Tinggalkan Balasan