
SIDRAP, FAKTA1.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan selisih anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang yang nilainya mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Temuan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024–2025 dengan total alokasi perjalanan dinas sekitar Rp2 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Selasa, 31 Maret 2026, terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan.
Dalam hasil pemeriksaan, disebutkan adanya selisih pada biaya perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah.
- Sidrap Jadi Tuan Rumah Audisi D’Academy 8: H-4 Kru Datang, H-25 Panggung Nasional Dibuka
- Dari Pesantren ke Kursi Bupati, Pesan Motivasi Syahruddin Alrif di Halalbihalal Santri Ajatappareng, Sawerigading, dan Toraja
- Bupati Syaharuddin Terima Audiensi BPLIP Makassar, Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Salah satu contoh yang mencuat yakni pembayaran perjalanan dinas tingkat provinsi yang seharusnya sebesar Rp450 ribu per hari, namun direalisasikan hingga Rp1 juta per hari.
Perbedaan signifikan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab munculnya selisih anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Temuan ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar biaya dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Sidrap Jadi Tuan Rumah Audisi D’Academy 8: H-4 Kru Datang, H-25 Panggung Nasional Dibuka
- Dari Pesantren ke Kursi Bupati, Pesan Motivasi Syahruddin Alrif di Halalbihalal Santri Ajatappareng, Sawerigading, dan Toraja
- Bupati Syaharuddin Terima Audiensi BPLIP Makassar, Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, memberikan klarifikasi bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan penyimpangan anggaran, melainkan kesalahan dalam penempatan nomenklatur.
“Ya, ada kesalahan nomenklatur. Seharusnya masuk dalam jasa pengawasan, namun tercatat sebagai perjalanan dinas. Hal itu sudah kami koordinasikan dengan BPK Sulsel, dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat.
Meski demikian, temuan ini tetap menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus pengingat bagi setiap instansi untuk lebih cermat dalam penyusunan dan pelaporan anggaran. (*)








Tinggalkan Balasan