Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6888 Lihat semua

Jakarta, Fakta1.com – Dunia hukum Indonesia diguncang oleh praktik manipulatif yang mencoreng wajah penegakan keadilan. Kasus pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal (50 tahun), di ruang penyidik Polda Metro Jaya, menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah dibajak oleh jaringan mafia hukum yang berkolaborasi dengan oknum aparat.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, empat orang dari gerombolan pengeroyok telah ditetapkan dan ditahan. Namun, fakta yang lebih mencengangkan muncul: pelaku utama, yang namanya tercantum jelas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Maret 2026, yakni Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq, justru tidak ditangkap.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin pelaku utama yang dilaporkan secara resmi justru lolos dari proses hukum, sementara mereka yang tidak tercantum dalam laporan malah ditangkap dan diproses? Fenomena ini bukan sekadar kelalaian

administratif, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis.

Polda Metro Jaya, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, kini tampak seperti lembaga yang kehilangan arah moral. Dalam kasus ini, aparat diduga menipu hukum dan menginjak-injak KUHP 2023 serta KUHAP 2025 melalui praktik BAP tipu-tipu yang melukai hati rakyat Indonesia.

Kasus ini semakin memuakkan karena melibatkan Fadh Arafiq, yang dikenal sebagai koruptor Al-Quran, serta istrinya, Ranny Fadh Arafiq, anggota DPR RI Komisi IX. Bersama sekitar 20 preman bayaran, mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026. Ironisnya, bukti dan saksi sudah jelas, namun proses hukum justru diarahkan untuk melindungi pelaku utama.