
SURABAYA, FAKTA1.COM – Korban dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Aipda Slamet Hutoyo semakin bertambah. Sebelumnya ada 4 korban anak.
Tiga dari 4 orang anak tersebut telah melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor lapor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026. Laporan diwakili oleh Moch Umar (41 tahun) selaku orang tua dari korban berinisial SBR (14 tahun). Korban lainnya berinisial BS (15 tahun), dan NG (15 tahun).
Pasca laporan tersebut, satu persatu korban dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo memberanikan diri untuk speak up ke media. Sebelumnya mereka memilih diam karena khawatir ada hal yang tidak diinginkan menyangkut keselamatan jiwanya.
Namun setelah mendapat informasi dari media bahwa ada orang tua korban yang berani melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya dengan pendampingan dari Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukumnya, maka orang tua korban lain mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Surabaya pada Selasa siang, 5 Mei 2026.
Maksud kehadiran mereka untuk mengadukan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Aipda Slamet Hutoyo terhadap anak mereka. Menurut Dodik Firmansyah, ada 4 anak lagi yang jadi korban dugaan penganiayaan oleh Aipda SH (Slamet Hutoyo).
Mereka berinisial SW (14 tahun), HB (14 tahun), RA (14 tahun), dan MR (15 tahun). Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Mereka mendapat kekerasan yang diduga dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo pada saat bermain bola di gang kampung.
“Saat main bola, mereka diduga dianiaya oleh Aipda HS. Korban gak berani melapor. Dari penuturan orangtua korban kepada kami, terduga pelaku sempat mengancam orang tua korban dengan kata-kata ‘Kalau kamu sebagai orang
Harapan orang tua para korban, Aipda Slamet Hutoyo diberi sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan Polri. Dodik Firmansyah berkata, para orang tua berharap Kapolres Tanjung Perak memberi atensi khusus terhadap kejadian ini.
“Total korbannya sampai saat ini ada 8 orang anak. Jadi ini bukan peristiwa tindak pidana biasa. Perlu atensi khusus dari Kapolres Tanjung Perak,” ujar Dodik Firmansyah.
Sebelumnya, Aipda Slamet Hutoyo telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Moch Umar selaku orang tua dari korban anak berinisial SBR (14 tahun). Laporan itu dilayangkan setelah SBR bersama 3 orang temannya mengalami dugaan penganiayaan oleh Aipda Slamet Hutoyo.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Pacar Kembang gang 3 nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Akibatnya, itu, 4 orang anak korban mengalami memar di kepalanya.
Awal mulanya, 4 orang anak termasuk SBR sedang bermain bola di gang Jalan Pacar Kembang gang 3 Surabaya. Bola itu tidak sengaja menghantam pagar milik Yanto, tetangga dari Aipda Slamet Hutoyo. Sesaat kemudian, Aipda Slamet Hutoyo keluar dari rumahnya lalu melempar paving ke a ah 4 orang anak yang sedang bermain bola.
Setelah lemparan pavingnya meleset, Aipda Slamet Hutoyo mendatangi 4 anak tersebut. Lalu terjadilah aksi dugaan penganiayaan. Orang tua para korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya pada Minggupagi, 3 Mei 2026. (Redho)








Tinggalkan Balasan