Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7076 Lihat semua

MEDAN, FAKTA1.COM – Persidangan Praperadilan (Prapid) terkait dugaan kasus tindak pidana yang diajukan pemohon Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan ini mengagendakan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon.

​Keabsahan Restorative Justice (RJ) Jadi Sorotan

​Dalam persidangan, Saksi Ahli Pemohon, Prof. Dr. Maidin Gultom, memberikan penjelasan krusial mengenai mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menegaskan bahwa perdamaian yang dilakukan secara sepihak di luar ranah institusi penyidikan tanpa diketahui penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai RJ.

​”Perdamaian di luar penyidik itu tidak sah atau bukan RJ. RJ di tingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Jika ada kesepakatan RJ yang sah, barulah penyidikan bisa dihentikan di tingkat penyidik,” urai Prof. Maidin di depan persidangan.

​Momen menarik terjadi saat Hakim Pinta Uli Tarigan melontarkan pertanyaan kunci kepada saksi ahli mengenai keberadaan bukti formil RJ dalam kasus ini.

Saat ditanya apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ resmi dari pihak kepolisian, ahli menjawab dengan tegas bahwa dirinya belum pernah melihatnya.

​Respons Tim Kuasa Hukum Pemohon

​Jawaban saksi ahli tersebut tampak memukul telak strategi

pemohon. Tim kuasa hukum pemohon terlihat menunjukkan gestur kecewa, lemas, dan tertunduk. Situasi ini bahkan memicu reaksi spontan dari Hakim Tunggal.

​”Kok lemas?” tanya Hakim Pinta Uli kepada tim kuasa hukum pemohon sambil memperagakan posisi duduk tertunduk, merespons perubahan suasana di meja pemohon setelah mendengar keterangan ahli mereka sendiri.

​Inkonsistensi Keterangan Saksi
​Selain saksi ahli, persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Namun, keterangan saksi Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba, dinilai tidak konsisten oleh pihak yang hadir. Saat dikonfrontasi mengenai jumlah kamar yang dipesan pelaku pencurian ponsel, saksi memberikan jawaban yang berubah-ubah antara satu kamar dan dua kamar.

​Di sisi lain, saksi Mahdin Sembiring memberikan keterangan mengenai latar belakang kasus dengan menyebutkan bahwa pelaku pencurian ponsel sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, namun divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

​Sidang ditutup setelah hakim mengambil keterangan tambahan dari dua saksi lainnya, yakni Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah satu DPO), guna melengkapi fakta-fakta persidangan terkait prosedur penetapan tersangka dan penanganan perkara yang dipersoalkan.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.