
JAKARTA, Fakta1.com – Jagat hukum dan politik tanah air diguncang skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan membongkar dugaan mega korupsi dan penyimpangan pengelolaan anggaran di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Tidak tanggung-tanggung, kasus ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka utama.
Ketiganya diduga kuat menjadi otak di balik penggelembungan (mark up) anggaran gila-gilaan dalam pengadaan barang pendukung operasional program sakral milik pemerintah: Makan Bergizi Gratis (MBG).
Modus Intervensi: Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar siasat lancung para tersangka. Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibat intervensi maut ini, Kerangka Acuan Kerja (KAK) sengaja dibuat “asal-asalan” tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan, demi membuka ruang lebar bagi aksi mark up harga.
Salah satu temuan yang paling mencengangkan publik adalah proyek pengadaan motor listrik yang nilainya tembus angka fantastis.
”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ungkap Syarief dengan nada tegas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Bancakan Anggaran Program Unggulan Presiden
Kasus ini menjadi tamparan keras mengingat program MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang menyedot perhatian publik.
Tak main-main, program kemanusiaan untuk gizi anak bangsa ini dikucuri dana raksasa dari APBN, yakni Rp85,2 triliun pada tahun 2025 dan melonjak drastis hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun sayang, anggaran raksasa ini justru diduga dijadikan ajang “bancakan” oleh oknum pejabatnya sendiri.
Penyidik membeberkan bahwa modus operandi mereka juga merambah ke pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya, SPPG dikelola oleh yayasan-yayasan profesional yang memenuhi syarat ketat. Kenyataannya? Sungguh bikin elus dada. Sejumlah yayasan
”Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat,” kata Syarief membongkar borok tersebut.
Lebih gila lagi, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah dimanipulasi total atas “atensi” dan perintah langsung dari Dadan, Sony, dan Lodewyk. Lewat kongkalikong ini, yayasan-yayasan bermasalah tersebut sukses menyedot insentif miliaran rupiah setiap harinya!
Dari Sepatu hingga TV Mewah, Semua Di-Mark Up!
Keserakahan para pelaku tampaknya tak berhenti di motor listrik dan yayasan fiktif. Kejagung juga mengendus aroma busuk korupsi pada rentetan pengadaan barang mewah lainnya yang diduga keras harganya telah digelembungkan secara ugal-ugalan.
Barang-barang tersebut antara lain:
- 32.000 pasang sepatu operasional.
- Sekitar 31.000 unit tablet elektronik.
- 5.400 unit televisi berukuran jumbo 75 inci.
”Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegas Jampidsus.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas tindakan yang merugikan negara dan merusak program nasional ini, ketiga tersangka kini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa genderang perang baru saja ditabuh. Penyidik memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan dibongkar sampai ke akar-akarnya guna menyeret pihak-pihak lain—siapa pun itu—yang ikut menikmati aliran dana haram dari program Makan Bergizi Gratis ini. Public kini menunggu, siapakah “pemain besar” berikutnya yang akan memakai rompi pink Kejagung?
Reporter: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ








Tinggalkan Balasan