
SIDRAP, FAKTA1.COM — Praktek lancung peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sidrap mendadak menjadi sorotan tajam setelah terendus berfungsi sebagai markas penampungan dan gudang rahasia rokok bodong dalam skala fantastis.
Kejadian ini memicu kegemparan sekaligus pertanyaan besar: bagaimana bisnis ilegal berskala masif bisa beroperasi di tengah pemukiman warga tanpa terdeteksi?
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (3/6/2026), fungsi hunian rumah tersebut telah mati, disulap menjadi gudang yang disesaki puluhan dos raksasa. Karton-karton misterius itu diduga kuat berisi jutaan batang rokok siap edar yang tidak memenuhi ketentuan peredaran hasil tembakau alias tanpa cukai resmi.
Selubung Misteri dan “Aktor Intelektual” di Balik Dinding Kontrakan
Di dalam bangunan pengap tersebut, ditemukan tiga orang pria beserta satu armada distribusi berupa mobil boks kuning yang terparkir siap pasok. Salah satu pria bernama Ibrahim, yang mengaku sebagai sales, mencoba mencuci tangan dengan dalih hanya bertindak sebagai “pion” atau pekerja lapangan.
“Ya pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,” ungkap Ibrahim gugup.
Anehnya, Ibrahim mengaku buta tuli terkait legalitas dokumen dan izin resmi dari jutaan batang rokok merek ‘K’ dan ‘R’ tersebut. Ia berdalih tidak mengetahui gurita bisnis di atasnya selain inisial HE.
Berdasarkan pengakuan tersebut, jaringan pemasaran rokok diduga ilegal
Kerugian Negara dan Tuntutan Ketegasan Bea Cukai
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran dagang biasa, melainkan kejahatan ekonomi serius. Peredaran rokok ilegal secara brutal merampok pendapatan negara dari sektor cukai dan mematikan ekosistem usaha legal yang taat pajak.
Publik kini mendesak keras aparat kepolisian untuk segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna melakukan tindakan nyata:
- Audit Investigatif: Memeriksa seluruh isi gudang untuk memastikan status pita cukai (palsu atau tanpa pita sama sekali).
- Pengejaran Aktor Intelektual: Melacak aliran dana dan menangkap sosok di balik inisial HE, bukan hanya menindak pekerja lokal atau sales di lapangan.
- Transparansi Publik: Membuka posko pengaduan warga terkait distribusi barang ilegal di wilayah pemukiman.
- Menanti Taring Penegak Hukum: Diusut Tuntas atau Menguap?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status gudang misterius tersebut. Senyapnya respons otoritas berwenang justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kini, taring dan integritas aparat penegak hukum sedang dipertaruhkan di meja publik. Apakah mereka berani membongkar gurita bisnis ilegal ini hingga ke akarnya, ataukah kasus ini akan berakhir antiklimaks dan menguap begitu saja seiring hilangnya barang bukti? Waktu yang akan menjawab. (*)








Tinggalkan Balasan