
JAKARTA, FAKTA1.COM— DPP LPKAN INDONESIA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing WNA.
Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka dijerat Pasal 12e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatan ini diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
LPKAN menegaskan dengan sekeras-kerasnya: STEMPEL IMIGRASI ADALAH STEMPEL NEGARA. STEMPEL NEGARA TIDAK UNTUK DIJUAL.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan menentukan siapa boleh masuk dan tinggal di Indonesia adalah hak kedaulatan absolut. Ketika kewenangan ini diselewengkan lewat gratifikasi, maka yang dijual bukan hanya dokumen, tapi marwah dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“OTT 8 pejabat ini adalah alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Kalau cap ‘Setuju Izin Tinggal’ bisa dibeli, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa digadaikan,” tegas Sugiharto, Ketua I DPP LPKAN Indonesia.
- “Saya Siap Buka Semua”, Eks Wakil Kepala BGN Klaim Kantongi Puluhan Nama dalam Skandal MBG
- Pedagang Kopi Itu Masih Mangkal, Tapi Misteri Kematian Wanita di Kos Tanjung Priok Belum Terpecahkan
- Kesaksian Pedagang Kopi Keliling di Balik Misteri Kematian Wanita Muda di Kos Tanjung Priok
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
5 FAKTA KRITIS DARI KASUS OTT INI:
1. “Menjual Stempel” = Mengkhianati Konstitusi
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Kesatuan. Menjual izin tinggal berarti menjual kedaulatan wilayah. Ini pengkhianatan tingkat konstitusional.
- “Saya Siap Buka Semua”, Eks Wakil Kepala BGN Klaim Kantongi Puluhan Nama dalam Skandal MBG
- Pedagang Kopi Itu Masih Mangkal, Tapi Misteri Kematian Wanita di Kos Tanjung Priok Belum Terpecahkan
- Kesaksian Pedagang Kopi Keliling di Balik Misteri Kematian Wanita Muda di Kos Tanjung Priok
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
2. “Portal Diatur” = Reformasi Digital Dikhianati
KPK ungkap ada pengaturan verifikasi portal mitra. Artinya sistem IT milyaran rupiah yang dibangun untuk transparansi, dijebol dari dalam oleh penguasanya. Ini tamparan untuk birokrasi digital.
3. 14.000 Petugas Jujur Jadi Korban Citra
Mayoritas petugas Imigrasi di bandara Soekarno-Hatta, Batam, Ngurah Rai, Entikong bekerja jujur menjaga 24 jam. Ulah segelintir oknum tidak boleh membuat stigma negatif menempel ke seluruh korps.
4. Transparansi Harta Pejabat Gerbang Negara Wajib Diuji
Berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2024, total kekayaan yang bersangkutan saat menjabat Dirjen Imigrasi tercatat
LPKAN mendorong KPK & PPATK untuk melakukan audit mendalam terhadap LHKPN + profil transaksi seluruh pejabat eselon I & II di Ditjen Imigrasi.
5. Dugaan Modus Penyembunyian Aset Wajib Diusut Tuntas
LPKAN mencatat pemberitaan media nasional yang menyebut adanya dugaan modus penyembunyian hasil tindak pidana berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan logam mulia/emas untuk menghindari pelacakan sistem keuangan.
LPKAN mendorong KPK + PPATK menelusuri jejak aset seluruh pihak terkait dan lakukan audit. “Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan cuma korupsi. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” tegas Ketua I LPKAN Sugiharto,SE.,M.Si
Catatan LPKAN: Seluruh informasi di atas masih dalam proses penyidikan KPK. LPKAN menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
HIMBAUAN NASIONAL LPKAN: STOP MAIN-MAIN DENGAN STEMPEL NEGARA
Kepada seluruh Kakanwil, Kakanim, dan petugas Imigrasi se-Indonesia, DPP LPKAN INDONESIA menyerukan:
1. STEMPEL ANDA = HARGA DIRI BANGSA
Setiap cap “Ditolak” atau “Disetujui” adalah keputusan negara. Jangan pernah dinilai dengan rupiah. Jaga kehormatan itu sampai pensiun.
2. ERA IMPUNITAS SUDAH BERAKHIR
OTT + 8 tersangka adalah bukti: tidak ada jabatan yang kebal hukum. KPK, PPATK, Itjen sedang mengawasi. Patuh aturan, atau bersiap diproses.
3. LAPORKAN! JANGAN DIAM!
LPKAN berdiri paling depan melindungi whistleblower. Jika ada atasan memerintah “cairkan WNA bermasalah”, tolak dan laporkan ke WBS KPK 198. Anda pahlawan kedaulatan.
“LPKAN siap jadi mitra pengawas. Kami akan turun bersama DPD LPKAN ke PLBN dan Kantor Imigrasi daerah untuk pastikan gerbang NKRI benar-benar bersih. Indonesia berwibawa dimulai dari Imigrasi yang bersih,” tutup Sugiharto Ketua I DPP LPKAN Indonesia.
[Redho]








Tinggalkan Balasan